ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

DPRD Kaltim Sahkan Tiga Perda, Pj Gubernur Kaltim Siap Bawa ke Kemendagri

Samarinda (NK) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas oleh DPRD Kaltim kini resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, yang berlangsung pada Kamis (16/11/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, yang memberikan pendapat akhirnya terkait tiga Perda tersebut.

Tiga Perda yang telah disahkan tersebut adalah:

– Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
– Perda tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
– Perda tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Pj Gubernur Akmal Malik mengapresiasi kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun dan merumuskan Raperda tersebut. Ia juga berharap agar proses penyempurnaan penetapan Perda dapat segera dilakukan, dan menegaskan bahwa dirinya akan menjadi yang langsung memfasilitasi tahap tersebut di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Alhamdulillah hari ini disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Lalu, untuk selanjutnya akan ditindak lanjut dan diproses ke dalam tahapan fasilitasi di Kemendagri. Saya harap ini bisa dipercepat untuk teman-teman nantinya. Kebetulan saya nanti yang fasilitasi langsung,” katanya.

Setelah hasil fasilitasi terbit di Kemendagri, proses selanjutnya adalah penyempurnaan dan penetapan Raperda menjadi Perda, serta pemberian nomor register oleh Biro Hukum Kemendagri. (Adv/NK)