HEADLINE

DPRD PPU Gelar Rapat Pansus OPD

Ketua Pansus OPD DPRD PPU, H. Rusbani

PENAJAM(NK)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan rapat Pansus bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) PPU dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU terkait rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor DPRD PPU. Senin, (17/10/2016)

Ketua Pansus OPD DPRD PPU, H. Rusbani mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati jumlah OPD sebanyak 32, diantaranya Dinas sebanyak 21, urusan penunjang sebanyak 7, dan kecamatan sebanyak 4. Dijelaskannya, Dispenda PPU akan bergabung dengan BPKAD PPU sesuai dengan penyerahan data awal data penentuan tipelogi perangkat daerah yang ditentukan dengan data variable umum dan teknis.

 Ada dua komponen data yang tidak memenuhi score untuk dipisah antara Dispenda dan BPKAD, seperti jumlah aset atau barang inventarisasi, total score ketika penyerahan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah 891 dan score itu tidak memenuhi ketentuan yang seharusnya 951,”paparnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hal tersebut, Pansus memberikan waktu untuk melakukan perubahan data selama paling lambat tiga minggu. Namun menurut Rusbani, dalam pembahasan terakhir proses tersebut tidak berjalan, sehingga pansus mengambil kesimpulan, bahwa instansi tersebut  tidak ada keinginan untuk perbaiki atau merubah data tersebut.

“Kesimpulannya, kami memutuskan untuk menggabungkan Dispenda dan BPKAD menjadi satu OPD, yang namanya akan menjadi Badan Keuangan”. tuturnya.

Rusbani menjelaskan, Pembahasan OPD tersebut akan terus berlanjut. Menurutnya, melihat kondisi keuangan yang terus menurun, pansus akan berupaya untuk melakukan penggabungan, namun tetap berkoordinasi dengan Pemkab PPU khususnya bagian Ortal Setkab PPU.

“Saat ini, pembahasan sudah masuk tahap badan struktural, dan target pengesahan Raperda OPD tanggal 27 Oktober 2016”.tutupnya.(Red/Mede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.