ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD PPUHEADLINEKaltimPPU

DPRD PPU Minta Kejelasan Batas Wilayah IKN dan PPU

PENAJAM (NK) – Pemerintah pusat diminta memberikan kejelasan wilayah yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya hal itu berkaitan dengan penyesuaian administrasi daerah PPU.

Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor memberikan kepastian lahan milik masyarakat yang masuk kawasan inti IKN. Pemerintah pusat seharusnya dari awal menyampaikan kepada masyarakat yang lahannya masuk KIPP IKN Nusantara, sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi permasalahan.

“Masyarakat Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kawasan IKN Nusantara belum mengetahui letak wilayah KIPP IKN Indonesia baru tersebut,” ujarnya, Jumat (7/4/2023).

KIPP IKN Nusantara yang ditetapkan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, memiliki luar areal lebih kurang 6.671 hektare. KIPP IKN Indonesia baru tersebut sebagian besar ditetapkan pada lahan konsesi PT ITCI Hutani Manunggal atau IHM di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain lahan konsesi PT IHM, ada lahan garapan dan permukiman warga Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan di wilayah Kecamatan Sepaku juga masuk KIPP IKN Nusantara.

“Saat ini kan PPU sedang melakukan proses persiapan pemekaran. Tentunya kejelasan batas itu juga akan mempercepat pemekaran wilayah di PPU,” tutupnya. (*/ADV/NK2)