ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD PPUHEADLINEKaltimPPU

DPRD PPU Minta Pemerintah Awasi Pembayaran THR Pihak Perusahaan

PENAJAM (NK) – Pemerintah Daerah (Pemda) harus melalukan pengawasan dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat yang bekerja di pihak swasta atau perusahaan beroperasi di Penajam Paser Utara (PPU).

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Irawan Heru Suryanto, mengatakan pemerintahan yang dipimpin oleh Hamdam Pongrewa harus bisa melakukan pengawasan distribusi THR dari perusahaan kepada pekerjanya, Kamis (06/04/2023).

“Pemerintah juga diharapkan menjadi pengawas kepada pihak ke 3 atau swasta, dalam hal memberikan tunjangan hari raya kepada buat tenaga kerjanya,”ujarnya.

DPRD PPU meminta agar pemerintah daerah mampu menekan pihak swasta, agar penyaluran THR kepada para karyawan bisa dilakukan sepekan sebelum lebaran idul fitri.

Secara mendasar, dirinya menginginkan pemerintah dan perusahaan di Kabupaten PPU bisaa patuh terhadap surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami berharap 1 minggu sebelum idul fitri, Karyawan/Buruh sudah berhak menerimanya THR dari Perusahaan tempat dia bekerja,”ucapnya.

Dalam hal ini beberapa kebijakan yang ada terkait THR, patut pihaknya kawal dan awasi semampunya. Itu bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan di Kabupaten PPU dalam mendapatkan haknya.

“Saya sebagai wakil ketua 1 siap untuk mengawal dan mengawasi distribusi THR pihak swasta atau perusahaan yang beroperasi di PPU,” tegasnya, (*/ADV/NK2)