DPRD PPU Minta Pemkab Bangun Komunikasi dengan Masyarakat
PENAJAM (NK) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto mendukung adanya percepatan pemekaran wilayah Kecamatan Babulu. Hal ini sebagai upaya untuk membantu pembangunan di wilayah selatan PPU.
Adanya rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim bakal berdampak pada PPU. Yaitu berkurangnya satu kecamatan menjadi tersisa 3 kecamatan saja.
Dengan masuknya Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti IKN, menurut Irawan harus secepatnya dilakukan pemekaran wilayah. Pasalnya pemekaran kecamatan merupakan bagian dari dampak PPU yang terdelienasi dengan hadirnya IKN di Sepaku.
“Secara aturan untuk satu Kabupaten minimal 5 Kecamatan,” sebutnya, Senin (20/3/2023).
Adapun sesuai pemetaan sementara, Pemkab PPU bersama DPRD telah membahas hal tersebut. Dan rencananya bakal memekarkan wilayah menjadi 7 kecamatan.
Yakni Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi 4 kecamatan dan Kecamatan Babulu dipecah menjadi dua kecamatan. Sementara Waru tetap satu wilayah dan Sepaku yang tidak lagi dihitung masuk wilayah PPU.
“Dengan hadirnya IKN maka wilayah kita tinggal 3 kecamatan. Maka kita diharuskan melakukan penataan wilayah kembali,” tegasnya.
Politikus PKB itu bahwa rencana Kecamatan baru di PPU salah satunya akan bernama Kecamatan Sebakung Buen. Sebagai hasil pemekaran Kecamatan Babulu yang berpusat di Desa Sebakung Jaya DPRD sangat mendukung nama Kecamatan baru tersebut.
“Secara otomatis kami sangat mendukung. Tapi selama pemerintah desa atau masyarakat sebakung jaya bisa mewakafkan lahannya untuk pembangunan kantor kecamatan,” ujar Irawan.
Selain itu DPRD PPU juga meminta pemerintah setempat bersama tim pemekaran agar segera mendiskusikan hal tersebut dengan masyarakatnya. Tujuan percepatan ini sebagai tahapan pemekaran kecamatan yang akan dilakukan pada 2024 mendatang.
“Intinya Pemkab PPU harus fokus dengan pemekaran ini, untuk segera menata wilayahnya, pasca satu kecamatan, yakni Sepaku menjadi wilayah IKN,” lanjutnya.
Sebab pemekaran Kecamatan juga berdampak pada pemekaran Desa, pasalnya setiap Kecamatan minimal ada 7 hingga 10 Desa atau Kelurahan. “Kami terus mendorong pemekaran kecamatan terlebih dahulu. Setelah itu baru desa,” tutup Irawan. (*/ADV/NK2)