Dua Warga Ngenyan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Kubar
SENDAWAR (NK) – Bergerak cepat, Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa bubuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yaitu, berinisial ADN (39) dan tersangka YPN (33), adalah warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Keduanya dimankan Polisi bersama barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari sebuah rumah di Jalan Sendawar Raya, Kampung Ngenyan Asa, Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Barang bukti diamankan bersama kedua tersangka yaitu dua poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,3 gram,” terang Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Darwis Yusuf SSos kepada wartawan, Kamis (31/10/2019) di Mapolres, Sendawar.
Dipaparkan Darwis, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 unit handphone atau HP (telepon genggam) warna hitam, 1 unit HP warna biru, 1buah potongan plastik warna hitam, 1 buah potongan isolasi warna coklat, serta uang tunai sejumlah Rp 600 ribu.
“Berawal dari informasi masyarakat. Akhirnya personel Satresnarkoba Polres Kubar menyelidik dan melakukan pengintaian. Digeledah dirumah salah satu tersangka, akhirnya ditemukan barang bukti sabu itu,” paparnya.
Iptu Darwis menuturkan, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres di Sendawar. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 subsider Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancamannya pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun,” tukasnya. (ran/nk)