HEADLINEHukrimKubar

Kembali Satresnarkoba Polres Kubar Amankan Budak Narkoba Miliki 4,3 Gram Sabu

SENDAWAR (NK) – Tak ada tempat bagi pemilik dan pengedar narkoba di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Katlim. Satresnarkoba Polres Kubar gencar memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Iptu Darwis Yusuf S.Sos
Iptu Darwis Yusuf S.Sos

Terbukti, Kamis (31/10/2019), kembali Satresnarkoba Polres Kubar mengamankan satu tersangka pemilik dan pengedar narkotika diduga jenis sabu.

Yakni tersangka SJN (39) karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di mess Divisi 2 Basung, Kampung Besiq, Kecamatan Damai.

“Tersangka SJN diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram,” jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf SSos Kamis (31/10/2019) di Mapolres Kubar.

Diungkapkannya, tersangka SJN merupakan warga Kampung Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Selatan.

Tersangka SJN merupakan pengedar (penjual) sabu yang didapatnya dari Ridwan alias Iwan (29) asal Kecamatan Samarinda  Ilir, Kota Samarinda, yang sesaat setelah itu berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,3 gram oleh Satresnarkoba Polres Kubar.

Menurut Iptu Darwis, kedua tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Awalnya diamankan tersangka SJN. Kemudian dilakukan pengembangan, berhasil diamankan juga tersangka Ridwan.

“Polisi mengamankan tersangka Ridwan bersama barang bukti sabu dari salah rumah di Jalan Poros Trans Kaltim di Kawasan Kajuq, Kecamatan Damai,”bebernya.

Iptu Darwis menuturkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun,” ucapnya. (ran/nk)