HEADLINEKaltimKubarOlahraga

Dualisme Kepemimpinan PSHT Kubar Makin Terbuka

Ketua Umum PSHT Cabang  2018 di Kubar Sumariyanto (Berpeci) dan Wakil Ketua Sularto, mengaku mendapat dukungan enam ranting

Enam Ranting Pilih Sumariyanto Ketua Cabang PSHT

SENDAWAR (NK) – Hingga saat ini, polemik dualisme kepempinan Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimtan Timur (Kaltim), masih meruncing.

Ketua  PSHT Cabang Kubar, Sumariyanto yang didukung oleh enam ranting yakni Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Linggang Bigung, Mook Manar Bulatn, Damai, dan Mahakam Ulu (Mahulu), dalam Siaran Pers resmi diterima oleh newskaltim.com di Sendawar, Jumat (30/11/2018) menyebut bahwa,  konflik internal di PSHT,  berimbas perpecahan pada Warga PSHT hingga tingkat cabang.

Terbentuk faksi atau kelompok yang akhirnya memudarkan persaudaraan Warga PSHT,” jelasnya.

Sumariyanto menuturkan, saat ini terbentuk faksi-faksi yaitu kubu Murdjoko dan kubu Taufik hingga tingkat cabang PSHT. Padahal hakikatnya semua dari dua kubu itu adalah warga PSHT.

“Yang ingin saya sampaikan yaitu dari aspek hukum dan tidak berdasarkan subyektivitas. Bahwa subyek hukum dalam ilmu hukum itu adalah orang perorangan (Natuurlijk Persoon) dan badan hukum (Recht Persoon),” urainya.

“Subyek hukum dalam konteks hukum perdata, PSHT merupakan organisasi, mengacu pada AD/ART PSHT yang telah disahkan oleh Notaris Raden Reina Raf aldini,” tambah Sumariyanto.

Dia membeberkan bahwa dalam AD/ART tersebut diketahui PSHT atau SH Terate didirikan pada tahun 1922 di Desa Pilangbango, berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur diketuai oleh Dr Ir Muhammad Taufiq SH MSc.

“Maka berdasarkan hukum saya katakan bahwa Ketua PSHT adalah Dr Ir Muhammad Taufiq SH MSc. Selama ini yang menjadi perdebatan di Warga PSHT karena informasi dan kabar yang belum validasi,” tutur dia.

Sumariyanto juga mengungkapkan lebih jauh terkait dengan Murjoko, berdasarkan dokumen valid, diketahui menjadi Ketua Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PPSHTPM).

“Itu berdasarkan keputusan Menkum dan HAM RI nomor:AHU-0003368.AH.01.07/2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, yang berkedudukan di Madiun, Jatim, sesuai dengan Salinan Akta Nomor 150 tanggal 24 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris R  Rulianto Witjaksono SH,” kata dia.

Selanjut, apakah PSHT itu sama dengan PPSHTPM?, Sumariyanto menyebut kedua organisasi itu jelas berbeda. Alasannya, karena kedua organiasi tersebut mempunyai dasar hukum masing-masing.

“Sehingga dapat dikatakan PSHT dan PPSHTPM adalah dua entitas hukum yang berbeda. PSHT dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, dan PPSHTPM pun dapat melakukan perbuatan hukum sendiri,” tukasnya.

“Maka sudah jelas berdasarkan hukum bahwa Taufik menjadi ketua PSHT berdasarkan Prapatan Luhur (Parluh) tahun 2016, sedangkan Murjoko menjadi ketua PPSHTPM berdasarkan Kepmenkum dan HAM RI Nomor: AHU-0003368.AH.01.07 tahun 2017,” bebernya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Kubar, Hendrik Kusnianto SH MH juga menyebut permasalahan PSHT adalah hingga saat ini berkembang isu jika dalam Parluh 2016 telah terjadi kecurangan, sehingga Taufik tidak sah menjadi ketua PSHT. Namun kata dia, jikapun itu terjadi, yang seharusnya ditempuh adalah melakukan mekanisme yang diatur oleh AD/ART untuk membatalkan hasil Parluh 2016.

“Kalau tidak ada di AD/ART, maka bisa melakukan gugatan perdata dengan kualifikasi perbuatan melawan hukum. Jadi bukan dengan cara membentuk badan hukum baru yaitu PPSHTPM. Sehingga jelas PPSHTPM bertindak dan menjadi entitas baru dalam hukum perdata,” terangnya lagi.

Hendrik Kusnianto menegaskan, satu hal yang perlu digaris bawahi, bahwa proses menjadi Warga PSHT tidak tunduk dan terikat dalam hukum karena tidak ada dalam AD/ART.

“Untuk menjadi Warga PSHT adalah dengan mengikuti latihan dari polos sampai disahkan menjadi Warga PSHT. Siapapun pelatihnya, harus diresapi dan dihayati jika sesungguhnya semua bersaudara,” pungkasnya.(ran/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.