HEADLINEPolitikPPU

Dukung Pilkades, Polres PPU Salurkan Bantuan 

PENAJAM (NK) – Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim),  Senin (27/9/2021) di Sepaku, menyalurkan bantuan kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Sepaku yang digelar di tiga desa bakal dilaksanakan pada 15 Desember 2021 mendatang.

Penyerahan bantuan diserahkan Kanit I Sat Intelkam Polres Aipda Tarman PS dan anggota mewakili Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan serta Kasat Intelkam, AKP Juwadi, Senin (27/9/2021) di Sepaku. Penyerahan dilakukan saat Rapat koordinasi antara Polres PPU dengan Panitia Pilkades tingkat Kecamatan wilayah Sepaku.

Bantuan yang diberikan berupa Kipas angin, Dispenser, hand sanitizer dan masker sebagai bentuk kepedulian sekaligus untuk mengingatkan agar pelaksanaan Pilkades tetap mengikuti Protokol Kesehatan. Diserahkan kepada Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan dan tiga ketua panitia Pilkades tingkat desa.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman mengucapkan, terima kasih karena Polres PPU telah memberikan bantuan agar pelaksanaan Pilkades tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dibeberkannya, pelaksanaan Pilkades tahun 2021 tersebut digelar di Desa Bukit Raya, Tengin Baru dan Desa Wonosari. Dimana setiap desa telah terbentuk panitia Pilkades nya, yakni untuk Ketua Panitia Desa Tengin Baru, Masnur, Ketua Panitia Desa Bukit Raya, Abdul Hamid dan Ketua Panitia Desa Wonosari, Nursito.

“Untuk Wilayah Kecamatan Sepaku terdapat tiga Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, yaitu Desa Bukit Raya, Tengin Batu dan Wonosari,” sebut Adi.

Saat ini, lanjutnya, panitia Pilkades tingkat desa telah melakukan penjaringan bakal calon dan diketahui bahwa untuk Desa Bukit Raya terdapat dua Calon, Desa Tengin Baru enam Calon dan Desa Wonosari terdapat dua Calon. 

“Yang perlu menjadi atensi kami, adalah Desa Tengin Baru dikarenakan bakal calon nya  sebanyak enam orang dan berdasarkan Pasal 25 ayat 1 C Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2017 ddijelaskan penetapan calon kepala Desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang calon, sehingga harus ada seleksi atau penjaringan bakal calon kepala desa,” urainya.

Pasal 26 Ayat 1 Perbup, lanjut Adi Kustaman apabila bakal calon kepala desa lebih dari pada lima orang, maka harus dilaksanakan seleksi tertulis. Bakal calon yang akan ditetapkan maksimal sebanyak lima orang maka Panitia Pilkades tingkat kecamatan akan melakukan seleksi tertulis terhadap bakal calon. 

“Kami panitia Pilkades tingkat kecamatan maupun desa menghimbau kepada bakal calon  nantinya siapa pun yang terpilih menjadi Kepala Desa harus mendukung Pemerintah dalam Proses Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Sepaku,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, siapapun nantinya yang menjadi kepala desa harus dapat bersinergi dengan Pemerintah, Kepolisian dan TNI dalam menjaga Kamtibmas di Wilayah PPU khususnya Kecamatan Sepaku, mengingat saat ini Kecamatan Sepaku akan menjadi IKN yang baru.

“Kami ingatkan kepada seluruh bakal calon dan terpilih sebagai kepala desa, diharapkan mampu bersinergi dengan pemerintah, TNI dan Polri. Serta ikut serta tetap menjaga stabilitas Kamtibmas di masing-masing lokasi,” pungasnya. (*/nk)