ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Gubernur Setujui Mutasi Pejabat PPU

Jalannya rapat terkait mutasi jabatan dimana Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mensetujui mutasi jabatan di lingkungan Pemkab PPU guna mengisi formasi jabatan yang kosong meskipun saat ini PPU sedang melaksanakan Pilbup

Kantongi SK Mendagri Isi Formasi Kekosongan

PENAJAM (NK) – Gerbong mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Penajam Paser Utara (PPU) akan segera bergulir dalam waktu dekat ini. Perihal itu seperti yang disampaikan langsung oleh Bupati PPU Yusran Aspar kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak diruang kerjanya, Rabu, ( 8/3) beberapa hari lalu. Dalam kesempatan itu bupati juga didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal.

Mutasi bagi PNS ini dilaksanakan untuk mengisi formasi sekaligus menyesuaikan nomenklatur yang ada saat ini. Untuk mutasi kali ini kami juga telah memperoleh izin dari Mendagri kemudian memerintahkan kami untuk segera berkoordinasi dengan Provinsi Kaltim. Oleh karena itulah dalam pertemuan ini kami melaporkan kepada Bapak Gubernur,”kata Yusran Aspar dihadapan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Yusran Aspar menjelaskan kepada Gubernur, mengapa mutasi ini tetap harus dilaksanakan. Padahal lanjut dia bahwa ada ketentuan sebelum enam bulan masa jabatan  kepala daerah berakhir tidak boleh dilakukannya mutasi. Namun karena keadaan daerah membutuhkan itu sehingga pelaksanaan mutasi harus dilaksanakan.

“Berbagai pertimbangan untuk pelaksanaan mutasi ini telah kami lakukan. Pertama, karena memang banyaknya formasi jabatan kosong di kabupaten PPU, baik itu kerena yang bersangkutan telah pensiun, meninggal dunia dan sebagainya yang menjadi pertimbangan kami untuk tetap melakukan mutasi ini,”jelasnya.

Sementara itu Gubernur Kaltim, Awang faroek Iskak terkait mutasi di Kabupaten PPU ini menjelaskan bahwa pada dasarnya setuju dengan pelaksanaan mutasi tersebut karena semuanya dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya pelaksanaan mutasi ini juga bukan hanya di PPU, tetapi ada beberapa didaerah dikaltim juga melaksanakan mutasi.

“Termasuk Pemprov Kaltim Kamis (8/3/2018) juga  telah memperoleh SK Mendagri untuk  melantik Sekprov Kaltim yang memang harus dilaksanakan demi kebutuhan organisasi,”terang Awang Faroek Ishak.

Salah satu contoh  Awang menambahkan, dalam tahun ini banyak pejabat Pemprov akan pensiun. Dirinya mengatakan langkah apa yang akan diambil. Apakan akan memperpanjang masing-masing jabatan yang ada ataukah pejabat yang bersangkutan cukup sampai pada pensiun tersebut. Karena pada prinsipnya memang tidak boleh pejabat dengan status non job.

“Oleh karena itulah mutasi tidak dilarang demi kebutuhan organisasi walaupun pelaksanaannya menjelang Pilkada seperti saat ini,”pungkasnya.(Humas6/ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.