ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Yusran Himbau Masyarakat PPU Bayar Pajak

Jalan negara di Kabupaten PPU dibangun dan dipelihara serta telah  dinikmati masyarakat,  pembangunannya  dibayai dari hasil pajak masyarakat yang berhasil dikumpulkan selama ini

Gali Pajak, KPP Penajam Berencana MoU dengan Pemkab

PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), H Yusran Aspar, menghimbau agar masyarakat membayar pajak sebagai bentuk kewajibannya pada negara guna membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sendiri.

Saya baru saja menyerahkan Surat Pajak Tahunan (SPT) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam dan itu merupakan kegiatan kesekian kalinya. Saya berharap masyarakat juga taat pajak, karena pajak ditarik bukan digunakan apa – apa tetapi memang hanya untuk masyarakat jadi dari masyarakat untuk masyarakat,”katanya kepada awak media Kamis (8/3/2018).

Ia menjelaskan, pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah tentunya untuk membiayai pembangunan yang memang sangat diperlukan dan pemerintah membutuhkannya. Itu termasuk juga dengan pajak – pajak daerah. Barang kali kesadaran masyarakat membayar pajak ini terus perlu ditingkatkan, karena banyak lepas pajak terutama misalnya pada bidang perkebunan masyarakat yang sangat luas, namun kenyataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya lepas tidak terbanyarkan dan ini perlu kesadaran dari seluruh masyarakat.

“Untuk nilai SPT yang disampaikan saya tidak ingat,  tapi nilainya kecil saja. Jelas ada  sanksi bagi masyarakat yang tidak taat pajak dan itu pastilah dilakukan sebab semakin hari kian ketat dan tertib,”tegasnya.

Adapun SPT yang dilaporkan, lanjutnya, selain gaji juga ada aset dan tabungan. Kalau tidak salah ini merupakan laporan kali kedua,  dimana informasinya SPT itu dilaporkan selama tiga tahun berturut – turut.

“Informasi yang saya terima dari KPP Pratama Penajam, selama ini pengumpulan pajak di PPU dinilai berjalan baik dan relatif tidak ada kendala, namun mereka berupaya untuk meningkatkannya. Yakni mengajak Pemkab PPU untuk bekerjsama atau MoU guna bersama – sama  melakukan penarikan pajak sebagai usaha menggali sektor pajak di daerah. Saya juga titip kepada mereka agar bisa menarik pajak dari sektor lain, sebab banyak juga Pemkab tidak mengetahui bagaimana mana cara menarik pajak pada sektor lain itu,”tukas Yusran.

Ia  mencontohkan, seperti pajak penghasilan dari  karyawan swasta di PPU seperti karyawan Chevron, rasanya semua mereka rata – rata membayar pajak di Balikpapan atau kota lain semetera selama ini mereka bekerja di PPU. jadi  mungkin hal ini bisa dikoordinasikan dengan baik agar pajak itu dapat dibayarkan di PPU, meskipun tidak semua harus dibayar di Penajam.

Selain itu, lanjutnya, pajak dari NPWP kalau bisa posisinya di PPU agar perusahaan pihak ketiga atau lainnya tidak membayar di kota lain, karena kegiatan usahanya berada di PPU.

“Selama ini ada potensi pajak yang hilang, karena kurang mengetahuinya. Bisa jadi nantinya syarat lelang kegiatan Pemkab salah satu harus memiliki NPWP PPU bagi perusahaan yang mengikuti lelang tadi. Tentu banyak manfaat dari hasil membayar pajak untuk masyarakat salah satunya hidup damai dan pembangunan hingga sekarang,”pungkasnya. (ervan/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.