HEADLINEHukrimPPU

Hakim PN Penajam Kabulkan Praperadilan Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan

PENAJAM (NK) – Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Win Widarti S.H, Rabu (11/2/2026) memutuskan  mengabulkan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Ibrahim Lisaholit melalui kuasa hukumnya Darma Tyas Utomo sebagai pemohon.  

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri PPU, untuk segera melepaskan yang bersangkutan dari tahanan.

Darma Tyas Utomo

Usai sidang Kuasa hukum pemohon, Darma Tyas Utomo, mengatakan putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti dalam perkara ini.

“Permohonan kami dikabulkan. Hakim menilai memang belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti. Karena itu, penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan,” tegasnya  kepada awak media.

Dalam amar putusan poin ketiga, jelasnya, hakim memerintahkan agar pemohon segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti perintah tersebut.

“Putusannya sudah jelas, segera setelah dibacakan harus dilepaskan. Tidak ada tenggang waktu. Kami langsung berkoordinasi dengan kejaksaan,” tukasnya.

Ia menambahkan, dengan dibatalkannya penetapan tersangka ini maka status hukum kliennya kini bukan lagi sebagai tersangka, dan ini juga sekaligus menjadi bentuk pemulihan hak dan nama baik pemohon.

“Penetapan tersangka dibatalkan, artinya sekarang status klien kami bukan tersangka lagi,” beber Darma.

Namun, lanjutanya, meskipun putusan praperadilan mengabulkan yang diajukan pemohon, tetapi tidak menutup kemungkinan penyelidikan tetap dilanjutkan. Tapi proses tersebut harus didasarkan pada adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana juga dipertimbangkan oleh hakim.

Dituturkannya, hakim dalam pertimbangnya menyatakan bahwa dalam ekspos atau gelar perkara masih banyak muatan yang belum pasti kerugiannya. Yang ada baru potensi, belum aktual.

Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pelabuhan Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, pada 26 Januari 2026 kemarin, kliennya langsung menjalani penahanan, sehingga usai dibacakan putusan ini di persidangan, maka termohon diperintahkan untuk segera membebaskan kliennya.

“Kapasitasnya saya sebagai kuasa hukum hanya untuk kliennya, tidak memberikan keterangan terkait pihak lain di luar pemohon,” sebutnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri PPU belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah putusan praperadilan tersebut.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri PPU pada 26 Januari 2026 kemarin telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pelabuhan Desa Bumi Harapan tersebut. Perkara ini mencuat karena pengelolaan pelabuhan tersebut berkaitan dengan aktivitas logistik di kawasan sekitar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyebut telah mengantongi alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi. Nilai kerugian negara saat itu masih dalam proses penghitungan auditor dan sempat ditaksir mendekati Rp5 miliar. Namun, dalam pertimbangan praperadilan, hakim menilai unsur kerugian negara yang nyata dan pasti belum terpenuhi sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah.(nk)