Hasil Paripurna Pergantian Ketua DPRD PPU Sudah Taat Prosedur
PENAJAM (NK) – Pimpinan tertinggi di DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan berganti dari Jhon Kenedi ke Syahrudin M Noor. Kesepakatan itu diputuskan dalam paripurna 14 April lalu yang dihadiri lebih dari 50 persen anggota.
Meski begitu, hasil keputusan itu digugat oleh Jhon Kenedi ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam, pada 18 April. Menilai bahwa pemberhentian dan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD PPU tahun 2019-2024 itu dinilai cacat hukum.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Irawan Heru Suryanto menyebutkan, proses hukum yang diajukan itu tidak menjadi masalah. Karena sebagai lembaga pemerintah, pihaknya meyakini bahwa telah melaksanakan kegiatan seusai dengan prosedur yang benar.
“Ya sah-sah saja, ia juga punya hak sebagai warga negara Indonesia. Saya juga tidak bisa berkomentar soal itu,” ucapnya, Sabtu, (14/5/2022).
Diketahui selain Syahrudin M Noor, gugatan juga dilayangkan ke pada Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin serta Sekretaris DPRD PPU Andi Singkeru. Adapun isi gugatannya di antaranya soal ganti rugi materiil dan immaterial serta menuntut untuk membatalkan kesepakatan yang telah dibuat.
“Saya rasa itu tidak akan membatalkan hasil kesepakatan yang sudah terjadi di parlemen. Alasannya harus kuat,” ujarnya.
Satu hal pula, hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga wakil rakyat. Maka dari itu Irawan menyerahkan semua hasil keputusannya pada lembaga yang berwenang untuk menilai.
“Biarkan saja, kami ini DPRD hanya sebagai fasilitator, ketika surat (instruksi DPP Partai Demokrat) sudah masuk, kami wajib untuk menindaklanjuti. Bahwa ada persoalan lain di belakang hari, itu silakan saja diupayakan melalui jalur hukum atau jalur mediasi,” jelasnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan gugatan itu tidak dapat serta-merta membatalkan apa yang telah disepakati. Terlebih, menurutnya konflik ini juga tidak bisa dianggap permasalahan internal partai semata.
Meski begitu, telah ada gugatan yang menyangkut hasil kinerja lembaganya. Maka dari itu, ia juga punya hak untuk angkat bicara mengenai hal ini.
“Saya pikir untuk membatalkan hasil paripurna tidak ada alasan. Yang jelas kami dari kelembagaan hanya memfasilitasi saja adanya surat itu, bahwa ada ketidakpuasan dan mempersoalkan, ya silahkan saja,” tutup Irawan. (*/Advertorial/NK2)


