Herliana Yanti : Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Gratis
PENAJAM (NK) – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Herliana Yanti menegaskan penyelenggaraan bantauan hukum bagi masyarakat diberikan secara cuma-cuma alias gratis bagi yang membutuhkannya.
Hal ini diungkapkan, anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser ini, Minggu (23/5/2021) di Penajam, saat melaksanakan Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) yang kembali dilakukannya dan kini Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Kegiatan yang digelar di Gedung Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten PPU, beralamat di Jalan Provinsi Km 5 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU tersebut juga dihadiri, Wakil Ketua DPRD PPU, Hartono Basuki juga selaku ketua DPC PDIP PPU, Kasubag Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setkab PPU, Muhammad Ramli, para pengurus serta kader dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Herliana Yanti mengungkapkan dirinya sengaja datang ke PPU dalam rangka mensosialisasikan Perda kepada masyarakat PPU daerah pemilihannya, selain itu, ia menjelaskan melalui sosialisasi setidaknya masyarakat dapat memahami dan mengetahui penyelenggaraan bantuan hukum itu diberikan secara gratis untuk masyarakat yang terlilit persoalan hukum.

“Jelas tertuang dalam Perda itu dimana tujuannya untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hokum secara gratis tanpa dibebani biaya sepeserpun,” tegasnya.
Penyelenggaraan bantuan itu diberikan secara gratis karena alokasi anggaran untuk bantuan hukum kepada masyrakat sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Hartono Basuki dalam penjelasannya menyatakan ia dan masyarakat PPU menyambut baik sosialisasi ini termasuk keberadaan Perda atau regulasi yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat secara gratis bagi yang membutuhkannya.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting karena berisi edukasi sehingga menambah pengetahuan kepada masyarakat yang masih belum memahami tentang adanya bantuan hukum tersebut, apalagi diberikan secara gratis.
“Perda ini saya rasa sangat penting bagi masyarakat, karena mungkin masih sebagian kecil yang mengetahui dan dari pemaparannya diterima jelas,” ujarnya.
Senada dengan Hartono Basuki, Muhammad Ramli menambahkan, sosialisasi dinilai sangat penting baginya, sebab masyarakat dapat memahai karena mendapatkan edukasi mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Saya juga berharap setiap daerah atau partai politik juga punya LBH gratis untuk masyarakat,” pungkasnya. (ADV/NK.001)

