Kementerian ESDM Gelotorkan Empat Sumur Bor Untuk PPU
BANDUNG (NK) – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara di lingkungan Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemerintah Daerah, Kamis, (3/12/2020) siang di Intercontinental Bandung Dago.
Pada kegiatan bersekala nasional ini, Kabupaten PPU adalah menjadi salah satu kandidat yang mendapatkan serah terima dan naskah hibah barang milik negara yaitu berupa empat unit Sumur Bor dari Kementerian ESDM masing-masing untuk titik wilayah Babulu Darat Kecamatan Babulu, Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam, Semoi Dua dan Kelurahan Semoi Dua Kecamatan Sepaku dengan nilai masing-masing titik adalah sebesar lebih kurang 500 Juta rupiah.
“Kita sangat bersyukur karena Pemerintah Daerah Kabupaten PPU pada kesempatan ini telah memperoleh bantuan hibah berupa empat unit Sumur Bor dari Kementerian ESDM. Alhamdulillah semoga bantuan hibah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten PPU,” kata Hamdam usai kegiatan ini.
Acara yang dihadiri oleh puluhan Kepala daerah se Indonesia ini diawali dengan testemoni keberhasilan berbagai Program Kementrian ESDM di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya adalah yang bertujuan untuk menciptakan program- program prioritas tepat sasaran. Adapun daerah yang menjadi prioritas pada program ini adalah daerah-daerah tertinggal dan daerah yang memilkki keterbatasan Infrastuktur di wilayahnya.
Disebutkan, namun meskipun program ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran, Kepala Badan Geologi berpesan kepada para kepala daerah untuk selalu dapat melakukan penyerpurnaan-penyempurnaan program tersebut ke masyarakat di daerah masing-masing kedepannya nanti.
“Penandatangan BAST dan Naskah Hibah Barang Milik Negara ini sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota penerima. Hal ini diupayakan dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Barang sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Naskah Hibah BMN Nomor:277.NH/03.04/SDE/2020. Tanggal 19 November 2020,” jelas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. (nav)