HukrimKaltim

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan Serahkan Remisi ke WBP Rutan Samarinda

SAMARINDA (NK) – Pada 25 Desember 2022 menjadi Puncak peringatan Hari Besar Keagamaan Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda. Sekaligus menjadi acara pemberian remisi dari pemerintah serta perayaan hari Natal bersama dengan keluarga warga binaan melalui zoom virtual. Pemberian remisi diserahkan oleh Kepala Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan kepada Warga Binaan Rutan Samarinda yang dilaksanakan di Aula Utama.

Acara pemberian remisi itu turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Samarinda (Hudi Ismono), Kepala Lapas Narkotika Samarinda (Hidayat) Pejabat strukutural dari Lapas, Rutan, tamu undangan, serta perwakilan warga binaan (WBP) yang menerima remisi.

Kepala Kanwil Kemenkumham kaltim Sofyan dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Di hari Natal dia mengajak warga binaan umat kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri. Namun dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan suka cita dalam berbagai aspek kehidupan.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Rutan. Yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang. Remisi sendiri diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat substantif dan administratif serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum,” tegas Sofyan.

Dia berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, agar menjadikan momentum perayaan hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja. Mempercepat pelayanan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan, maupun kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

Untuk diketahui Jumlah Warga Binaan Rutan Samarinda yang mendapatkan Remisi Natal Tahun ini berjumlah 24 Orang, di mana Warga Binaan (WBP) yang Mendapatkan RK II (Remisi Khusus) yang diberikan kepada WBP Untuk langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan) berjumlah satu Orang.

Agenda pun ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi oleh Kepala Kepala kantor Wilayah kepada perwakilan warga binaan rutan dan lapas. Serta pemberian cinderamata hasil karya warga binaan Rutan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. (red/nk)