Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim Atur Lahan Parkir Kendaraan Besar
Samarinda (NK) – Kendaraan berukuran besar, seperti truk dan kontainer, sering parkir sembarangan di pinggir jalan di Kota Samarinda. Hal ini menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kemacetan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman kecelakaan.
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, mengatakan bahwa pemerintah kota dan provinsi harus segera mengatur lahan parkir bagi kendaraan besar, khususnya di kawasan pergudangan.
“Jangan sampai nanti ada keluarga kita yang terjadi insiden gara-gara itu. Ini buat keselamatan semua, termasuk pemiliknya juga,” kata Nidya di Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Menurut Nidya, pemerintah kota dan provinsi harus mendiskusikan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir dan berkomunikasi dengan pengusaha dan pengemudi yang menggunakan kendaraan besar.
“Kalau perlu dibuatkan lapangan parkir yang kemudian mungkin disewakan saja, tapi safety. Parkirnya yang benar, ditaruh tempat yang benar. Kalau sudah begitu, kita minta nanti pemerintah Kota Samarinda, tentu melalui dinas terkait, Dinas Perhubungan provinsi dan kota, untuk bisa mencari solusi ini,” ujarnya.
Nidya menegaskan, permintaannya bukan untuk mengganggu usaha para pengusaha, melainkan untuk mendorong kemajuan dan ketertiban lalu lintas. Ia juga mengkritisi parkir sembarangan kendaraan pribadi di ruas jalan Kota Samarinda yang mengganggu arus lalu lintas dan merusak estetika kota.
“Kami melihat banyak kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu mobil, motor, maupun angkutan umum. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama saat jam sibuk. Selain itu, juga merusak pemandangan kota yang seharusnya tertata rapi,” tuturnya.
Nidya menekankan bahaya parkir liar karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena mengurangi ruang gerak kendaraan dan menghalangi pandangan pengemudi. Dia meminta peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir dari pihak terkait.
“Kami harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi administratif, menarik kendaraan, atau memberikan teguran. Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Nidya menghimbau masyarakat untuk lebih hemat parkir dan memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia, demi mewujudkan kota yang nyaman, aman, dan indah di Kota Samarinda dengan dibantu kesadaran dan kedisiplinan. (Adv/NK)
