ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

KPU PPU Laksanakan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Petugas TNI – Polri saat melakukan penjagaan di depan gedung lokasi pelipatan dan penyortiran surat suara Pilgub Kaltim dan Pilbup PPU,  dimana selain petugas,  siapapun tidak diperbolehkan masuk ke gedung tersebut  

Feri : Kegiatan Dilaksanakan Selama Lima Hari

PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (28/05/2018) melaksanakan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara kebutuhan Pemilihan Gubernur – Wagub Kaltim dan Pemilihan Bupati – Wabup PPU Pilkada serentak 2018.

Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, dihadiri Divisi Keuangan dan Logistik KPU PPU H. Suhermansyah S.A, Anggota Panwaslu PPU, Mohammad Khazin, Kabag Ops Polres PPU, Kompol I Nyoman Suteja, Kasi Intel Kejari PPU, Kusbiantoro SH, sejumlah anggota Polres dan Kodim 0913/PPU serta petugas penyortir dan pelipat berjumlah 29 orang.

Pada kesempatan itu, Feri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari sejak hari ini hingga Jumat (01/06/2018). Untuk tahap awal dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilgub Kaltim setelah itu dilanjutkan surat suara kebutuhan Pilbup PPU.

Jumlah surat suara Pilgub berjumlah 121.709 lembar dan untuk Pilbup PPU sebanyak 123.709 lembar. Petugas sortir akan diberi pengetahuan mana – mana surat yang layak dan tidak. Selain itu semua penyortiran harus menaati aturan dan steril dari beda beda yang dilarang dapat merusak surat suara atau lainnya.”tegas Feri.

Sementara itu, H Suhermansyah mengharapkan pelipatan betul betul rapi dan telah diikat dimanan perikatnya berisi 50 lembar surat suara. Setiap satu dos berisi 2 ribu lembar dan dikerjakan oleh empat orang penyortiran atau satu kelompok dan setiap hari harus selesai hingga pukul 16.00 wita.

Pada kesempatan itu, Kasubag Umum Sekretariat KPU, Andi Linda Marlis mengatakan tata tertib peserta sortir dan pengepakan surat suara pemilihan gubernur dan Wagub Kaltim serta Pemilihan bupati dan Wabup PPU tahun 2018 antara lain, setiap petugas harus menandatangani surat pernyataan diatas materai 6000 bahwa bersedia mengikuti semua aturan yang ada selama proses sortir dan pengepakan surat suara berlangsung. Memakai Id Card selama proses sortir da pengepakan Surat Suara berlangsung.

“Handphone atau alat komunikasi lainnya dititipkan kepada petugas pengawas saat sortir dan pengepakan surat suara berlangsung. Tidak merokok selama proses sortir dan pengepakan surat suara,”katanya.

Selain itu, tambahnya, tidak boleh ribut atau berisik di dalam ruangan, karena akan mengganggu konsentrasi peserta sortir dan pengepakan surat suara lainnya. Tidak boleh membawa senjata tajam atau alat-alat lainnya, Kuku jari tidak boleh panjang.

“Peserta juga harus memperhatikan kriteria surat suara rusak atau tidak baik menurut surat edaran KPU RI Nomor : 1280/KPU/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 antara lain, surat suara cetakannya kotor merata, kotor mengkerut, sobek baik dibagian tengah atau bagian pinggir, permukaan surat suara cetakannya kabur bagian atas judul surat suara terdapat bercak atau noda besar dan lain lain,”pungkasnya.

Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara ini mendapat pengawalan dari personel Polres PPU dan Kodim 0913/PPU. selain petugas, tidak diperbolehkan siapapun masuk dalam ruangan, selain itu pemeriksaan tubuh juga dilakukan bagi petugas pelipatan dan penyortir yang semua berasal dari ASN Sekretariat KPU dan tenaga bantu KPU PPU tersebut.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.