ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

KPU PPU Terus Verifikasi 120.156 Pemilih Sementara

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi SH


Tidak Masuk DPT, Pemilih Masih Diberi Ruang Mencoblos

PENAJAM (NK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), hingga kini terus melakukan verifikasi sebanyak 120.156 pemilih di PPU yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Gubernur – Wagub Kaltim dan Bupati – Wabup PPU tahun 2018, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Kamis 19 April 2018 mendatang. Demikian dikatakan, Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi, kepada newskaltim.com, Selasa (17/4/2018).

Verifikasi tersebut kami lakukan untuk mendapatkan data valid. Uji publik juga dilakukan oleh seluruh panitia pemungutan suara (PPS). Seluruh ketua RT dan tokoh masyarakat dilibatkan untuk mengkaji data pemilih tersebut,”katanya.

Jadi, lanjutnya, hingga kini KPU masih terus melakukan pemutakhiran DPS 120.156 itu. Uji publik itu dilakukan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Misalnya, di kelurahan/desa tersebut masih ada yang belum terdaftar atau ada dalam data itu tapi orangnya sudah tidak ada.

Untuk diketahui, ungkap Feri, meskipun telah dilakukan penetapan DPT, namun KPU masih membuka ruang bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT tersebut hingga hari pencoblosan.

“Jadi meskipun warga tidak terdaftar dalam DPT, namun mereka berhak menggunakan hak pilihnya sepanjang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket). Hanya saja, warga yang tidak tercantum dalam DPT diberi kesempatan mencoblos satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS). ditutup,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, mulai 20 April sampai 27 Juni KPU terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU guna mengetahui berapa warga yang mengurus KTP-el dan suket, sebab pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2018, warga diwajibkan membawa KTP-el atau Suket ke TPS dan memperlihatkan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Kewajiban membawa kartu identitas itu akan diterapkan tahun ini. Jadi, warga yang mendapatkan C6 atau surat pemberitahuan untuk memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, apabila tidak memperlihatkan KTP-el atau suket kepada petugas KPPS di TPS. Bahkan pemilih yang tidak membawa C6 masih bisa mencoblos sepanjang yang bersangkutan membawa identitas tadi,”pungkasnya.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.