HEADLINEHukrimKaltimPolitikPPU

Kuasa Hukum AGM-Hamdam Somasi Panwaslu PPU

Ahmad Yospelani Team Hukum & Advokasi saat menyerahkan surat somasi ke Kantor KPU PPU


PENAJAM(NK) – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) nomor urut tiga Abdul Gafur Mas’ud (AGM)-Hamdam melayangkan surat somasi keras kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) PPU.

Surat somasi tersebut dikeluarkan tim kuasa hukum AGM-Hamdam pada hari ini, Sabtu (21/4/2018) sebagai bentuk keberatan dan ketidakpuasan terhadap kinerja Panwaslu PPU dalam menjalankan fungsinya.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Paslon AGM-Hamdam, Agus Amri SH., CLA mengungkapkan, dalam somasi tersebut terdapat point-point yang dinilainya perlu diperhatikan diantaranya, ada laporan dari Tim AGM-Hamdam terkait dugaan perusakan baliho di Kelurahan Sungai Parit yang dilakukan oleh oknum, namun laporan tersebut langsung ditolak oleh salah satu staf di Panwaslu PPU tanpa menerima dan menindak lanjuti laporan tersebut. Dirinya berpendapat, staf di Panwaslu PPU tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan menolak laporan yang diadukan tim paslon, sedangkan fungsi dari Panwaslu PPU sendiri adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang diadukan oleh tim paslon.

Ada beberapa laporan kita yang tidak ditindaklanjuti bahkan ditolak. Jadi kami merasa Panwaslu PPU ini terkesan tidak netral dan diskriminatif,”ucapnya saat dihubungi wartawan newskaltim.com melalui seluler.

Lanjut Amri, dirinya juga menganggap Panwaslu PPU tidak cermat dalam melakukan pengawasan pemilukada sehingga menimbulkan dugaan pendiskriminasian kepada paslon lain. Selain itu menurutnya, dalam pasal 68 ayat 1 huruf f dan g pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 bahwa dalam kampanye dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam point somasi tersebut, dirinya juga menilai Panwaslu PPU telah melakukan Mal Administrasi dan pelanggaran Undang-Undang. Pasalnya, bahwa dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) jo. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta WaliKota Dan Wakil WaliKota menyatakan bahwa dalam hal Pengawas Pemilihan menerima Laporan atau menemukan dugaan tindak Pidana Pemilihan berkewajiban melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal.

“Tidak apa-apa jika Panwaslu PPU tidak menghiraukan somasi ini. Kita juga sudah laporkan ke DKPP sih, paling dalam waktu dekat ini DKPP akan gelar sidang kode etik terkait masalah ini,”ujarnya.

Selain itu menurut Amri, Panwaslu PPU telah dan secara nyata telah mengeyampingkan Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.

“Bahwa Panwas memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peratura nperundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal32Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan tidak melakukan kewajiban Panwaslu dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal193 b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan pidana paling singkat 12 bulan dan paling lama 144 bulan dengan denda paling sedikit Rp.12 juta dan paling banyak Rp.144 juta,”pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf membenarkan telah menerima surat somasi dari tim kuasa hukum AGM-Hamdam. Diakuinya, Panwaslu PPU akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu somasi yang dilayangkan ke lembanganya sebelum membalas surat somasi atas ketidakpuasan tim paslon terhadap kinerja Panwaslu PPU. Ditegaskan Daud, dirinya akan membalas surat somasi tersebut.

“Kita akan balas surat somasinya secepatnya. Tapi kita perlu pelajari dulu apa yang menjadi permasalahaannya dan kita akan rapatkan bersama Devisi Hukum di Panwaslu PPU. Nanti kita akan jelaskan juga apa alasan kami bersikap seperti itu,”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui seluler.

Diketahui, surat somasi tersebut ditembuskan ke beberapa instansi terkait, diantaranya Bawaslu Kaltim, Ketua KPU PPU, DKPP RI, Kapolda Kaltim dan Kapolres PPU.(aris/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.