Lahan Belum Dibebaskan, Pemkab Tunda Izin PT KAB
Ir. H. Ahmad Usman
Pemkab Tuntut Keseriusan PT KAB
PENAJAM (NK) – Karena masih banyak lahan belum dibebaskan, akhirnya Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menunda perpanjangan izin lokasi pembangunan jalur rel PT. Kereta Api Borneo (KAB). Hal ini ditegaskan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman, kepada newskaltim.
Masih banyak lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel KAB hingga kini belum dibebaskan, maka kami menunda perpanjangan izin lokasi kepada PT KAB,”ujarnya.
Dibeberkannya, total luasan lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur rel kereta api di PPU mencapai sekitar 140 hektare dimana, lebih kurang 70 hektare lahan yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalur di Kelurahan Gunung Seteleng dan Buluminung hingga kini belum dibebaskan.
Ia menegaskan, dengan kondisi ini maka Pemkab menuntut keseriusan PT KAB segera merealisasikan perkembangan kegiatan pembangunan jalur rel kereta api itu.
“Perpanjangan izin lokasi yang diajukan akan dikoordinasikan dengan kepala daerah, sebab tidak terlihat aktivitas kegiatan pembangunan di lapangan,” tambahnya.
Dibeberkannya, proyek pembangunan jaringan rel itu direncanakannya melintasan sepanjang 203 kilometer itu mulai dari Kabupaten PPU melalui Kutai Barat, Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.
Usman menambahkan, Untuk diketahui, PT KAB adalah perusahaan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim dengan perusahaan kereta api asal Rusia, yakni Russian Railways. Bahkan rencana pembangunan jalur rel kereta api yang dilakukan di Kawasan Industri Bulumminung (KIB) PPU tersebut telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada November 2015 silam.
“Namun sejauh ini masih belum nampak adanya kegiatan di lokasi pembangunan jalur rel KAB itu,”pungasnya.(nav/nk)