LBH SIKAP Tuntut Polda Transparan Selediki Tumpahan Minyak
Kasus pidana Lingkungan Hidup pencemaran tumpahan minyak di teluk Balikpapan berasal dari bocornya pipa bawah laut milik PT Pertamina RU V Balikpapan yang saat ini masih disidik oleh Polda Kaltim
Ombudsman Diminta Investigasi Maladministrasi di Polda Kaltim
Balikpapan (NK) – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Balikpapan sebagai salah satu kuasa hukum korban pencemaran tumpahan minyak pipa pertamina di Teluk Balikpapan, menuntut Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk transparan dan professional dalam menyelediki dan menyidik kasus tindak pidana lingkungan hidup pencemaran tumpahan minyak pipa pertamina di Teluk Balikpapan.
Demikian dikatakan, Narahubung LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi melalui press rilisnya yang diterima newskaltim, Selasa (17/4/2018), tuntutan LBH SIKAP tersebut dilakukan agar Polda dapat segera menetapkan tersangka tindak pidana lingkungan hidup tersebut.
Selain itu, tambahnya, LBH juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk mempertanyakan dan meminta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Kaltim serta meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melakukan investigasi adanya dugaan maladministrasi oleh Polda Kaltim cq Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim karena menolak laporan polisi (LP) yang disampaikan warga korban pencemaran tumpahan minyak pipa pertamina di Teluk Balikpapan dan meminta kepada Ombudsman untuk segera mengakses perkembangan penyelidikan atau penyidikan terkait masalah kebocoran pipa Pertamina dan menyampaikan hal tersebut ke publik.
Ia menjelaskan, tuntutan dan pernyataan sikap LBH SIKAP tersebut disebabkan karena sejak pengakuan PT. Pertamina RU V mengenai kebocoran minyak di teluk Balikpapan yang berasal dari pipa milik Pertamina RU V Balikpapan beberapa waktu lalu, hingga saat ini oleh Polda Kaltim belum menetapkan tersangka pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sementara, tambahnya, pada saat bersamaan dengan pengakuan “dosa” lingkungan di Mapolda Kaltim itu, LP dugaan tindak pidana lingkungan oleh warga Balikpapan korban akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim. Dengan alasan, kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Kaltim dengan laporan polisi model A, yaitu, LP yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Penolakan tersebut menjadi preseden buruk bagi profesionalitas Polda Kaltim, pasalnya, dengan laporan polisi oleh warga akan menambah informasi baik saksi maupun bukti dalam menyelesaikan kasus pidana lingkungan di Teluk Balikpapan. Terlebih transparansi mengenai penyelidikan dan penyidikan perkara pidana diragukan. Karena public sangat khwatir perekara ini akan dipeti-eskan atau bahkan terhenti.
“Sejatinya membuat laporan polisi menjadi hak warga Negara hal tersebut tertuang dalam pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan, Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis,”bebernya.
Oleh karena itu, terangnya, maka dengan diterimanya laporan polisi tersebut oleh Polda Kaltim maka akses untuk mengetahui tentang perkembangan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana lingkungan di teluk Balikpapan menjadi terhalangi.
“Atas hal tersebut maka kami LBH SIKAP Balikpapan sebagai salah satu kuasa hukum korban pencemaran tumpahan minyak pipa Pertamina di Teluk Balikpapan menyampaikan pengaduan atau laporan maladministrasi oleh Polda Kaltim cq Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim di Ombudsman RI Perwakilan Kaltim pada Senin (16/4/2018) kemarin, serta menyatakan sikap dan tuntutan tersebut,”pungkasnya.(nav/nk)