HEADLINEHukrimPPU

Mencuri di Rusun ASN IKN, Warga Balikpapan Dibekuk Polsek Sepaku

PENAJAM (NK) – Gara-gara mencuri di kawasan Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) 2 berada di Ibu Kota Nusantara, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), seorang warga Kota Balikpapan, berinisial MA (44) di bekuk jajaran Polsek Sepaku.

“Tindakan cepat yang dilakukan oleh Polsek Sepaku, merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten PPU. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap setiap kasus kejahatan dengan cepat dan tuntas,”  Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, pada newskaltim.com, Kamis (10/10/2024) di Penajam.

Sementara itu, Kapolsek Sepaku, IPTU Syarifuddin mengatakan, kasus pencurian di kawasan IKN ini terjadi di Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) 2 berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU.

“Kami pun dari tim gabungan terdiri dari Reskrim Polres PPU dan Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area pembangunan IKN ,” ujar Kapolsek. 

Pengungkapan kasus pencurian ini, bebernya, dilakukan pada Rabu, 09 Oktober 2024, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sepaku, IPTU Rajamuddin. Dimana petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka berhasil berinisial MA (44), seorang warga Balikpapan. 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan dari Polsek Sepaku dan Unit Reskrim Polres PPU, kami pun berhasil mengamankan MA, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di lokasi pembangunan Rusun ASN tersebut,” ungkap Syarifuddin.

Dituturkannya, kasus ini bermula pada Rabu 2 Oktober 2024 siang, seorang korban bernama Arafik yang masih berstatus pelajar asal Desa Sotek, Kecamatan Penajam, PPU sedang mengikuti kegiatan simulasi kebakaran di lokasi pembangunan Rusun ASN 2, dan menaruh handphone beserta dua unit handy talky (HT) di dalam truk Pemadam kebakaran atau Damkar. 

Namun, lanjutnya, usai mengikuti kegiatan tersebut, korban kembali ke truk dan mendapati barang-barang yang disimpan dalam truk pemadam kebakaran taruh, sudang raib meskipun telah dilakukan pencarian di lokasi tersebut.

Akibat kejadian tersebut, tambah Kapolsek, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan langsung dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan, dan akhirnya petugas berhasil mengamankan orang yang dicurigai, ketika ditanya mengaku berinisial MA.

“Kami juga berhasil menyita barang bukti milik tersangka MA, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KT 3118 HS beserta STNK dan kunci kontak. Lalu satu unit handphone merk OPPO warna biru diduga hasil pencurian,” urainya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Kecamatan Sepaku dan sekitarnya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata, bahwa Polsek Sepaku siap merespon cepat setiap pengaduan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah IKN,” pungkas Syarifuddin. (nk1)