ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPPU

Nelayan Keluhkan Dampak Operasional PT. KMI

Suasana diskusi antara nelayan dengan Assisten II Setkab PPU Ahmad Usman

Kompensasi ke Warga Nihil, Minta Disetop Sementara 

PENAJAM(NK) – Puluhan masyarakat nelayan asal Kampung Guntung Desa Api-api Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampaikan keluhan  di Kantor Bupati PPU akibat adanya dampak operasional PT. Kayo Mitra Inspeksindo (KMI) diwilayah mereka. Rombongan yang berjumlah lebih kurang 20 orang ini diterima langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman, Selasa, (26/9) di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut salah satu perwakilan masyarakat nelayan ini, Iyan, mengungkapkan bahwa akibat adanya operasional dari PT. KMI dalam pembangunan pelabuhan diwilayah mereka yang meliputi RT. 06 dan 08 tersebut, telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang langsung dirasakan oleh masyarakat yang sebagian besar merupakan  para nelayan tersebut.

Mereka mengaku akibat operasional perusahaan ditempat mereka, pendapatan nelayan yang ada selama 4 bulan terakhir ini mengalami penurunan drastis. Jika sebelumnya mampu memperoleh penghasilan tangkap mereka sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu rupiah perhari, kini untuk memperoleh Rp 100 ribu perhari saja nelayan kesulitan. Bahkan sejumlah nelayan rela meninggalkan profesinya sebagai nelayan dan menjual kapal mereka kemudian beralih mencari kerja lain.

Semua itu tentunya akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan PT KMI. Karena selama melakukan aktifitas dilapangan merka selalu membuang limbah berupa oli kotor, solar dan sebagainya kelaut yang mengakibatkan kematian bagi ikan. Kemudian selama aktifitas pengerukan dalam pengerjaan pelabuhan, getaran yang ditimbulkan sangat dirasakan bahkan hingga radius 500 meter dari pantai sehingga menyulitkan nelayan untuk menangkap ikan, “kata Iyan, salah satu masyarakat Rt. 06 ini.

Dia menambahkan rombongan mereka ke Pemkab PPU karena menurutnya perusahaan tersebut telah beroperasi diwilayahnya dalam pengerjaan pelabuhan sandar selama 6 bulan terakhir, namun perhatian yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat setempat tidak ada sama sekali. Bahkan lanjut dia, dalam dokumen yang ada, pada pertemuan sebelumnya antara perusahaan dengan masyarakat, bukan melibatkan masyarakat RT 06 dan 08 yang terkena dampak langsung, melainkan melibatkan Rt lain diwilayah itu yang bukan merupakan nelayan.

“ Oleh karena itu melalui pertemuan ini, kami minta kepada pemerintah daerah agar izin perusahaan yang telah beroperasi ini untuk ditinjau kembali, kemudian jika perusahaan melakukan operasionalnya tanpa prosedur yang jelas untuk sementara mohon dihentikan. Masyarakat ingin tahu semua ini, “tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman mengatakan pihaknya menerima aspirasi apa yang disampaikan oleh masyarakat kampung Puntung tersebut. Namun dirinya minta kepada warga agar jika melalukan segala tindakan dilapangan harus sesuai dengan prosedun dan ketentuan hukum yang belaku sehingga tidak bermasalah dengan hukum.

“Jika warga sewena-wena melakukan pemblokiran perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang ada maka bisa saja yang bersangkutan harus berurusan dengan kepolisian. Kami juga akan segera menindak lanjuti apa yang telah disampaikan oleh masyarakat kampung Puntung desa api-api berbatasan Desa Labangka ini, “terang Ahmad Usman.(Humas6/nk/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.