DPRD PPUHEADLINEKaltimPolitikPPU

Nisfahul Jannah Resmi Jadi Anggota DPRD PPU

Ketua DPRD PPU, H. Nanang Ali saat memimpin  pengucapan sumpah Hj. Nisfahul Jannah anggota DPRD PAW menggantikan H Hamdam

Gantikan Hamdam Karena Jadi Cawbup PPU

PENAJAM (NK) – Nisfahul Jannah resmi menduduki kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Partai Amanah Nasional (PAN) dan menjadi bagian dari Fraksi Gabungan. Setelah dalam rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah Penggatian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD PPU, Kamis (22/3/2018).

Ketua DPRD PPU, Nanang Ali saat memimpin rapat yang dihadiri Bupati PPU, H Yusran Aspar, para unsur ketua DPRD dan anggota serta undangan lainnya mengatakan, rapat paripurna ini digelar bermula dari dasar  surat pengunduran H Hamdam sebagai anggota DPRD PPU,  dengan alasan   maju sebagai calon wakil bupati (Cawabup) PPU berpasangan dengan calon bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Setelah itu, lanjutnya, disusul dengan surat dari DPC PAN PPU serta  DPW PAN Kaltim dilanjutkan  verifikasi KPU hingga keluarkan surat keputusan Gubernur Kaltim tanggal  19 Maret 2018 nomor : 171.3/3/BPPOD.III tentang pemberhentian anggota DPRD PPU atas nama  H. Hamdam dan surat keputusan Gubernur Kaltim tanggal 19 Maret 2018 nomor 171.2/4/B.PPOD.III tentang pengangkatan PAW atas nama Hj. Nisfahul Jannah sebagai anggota DPRD PPU masa bakti 2014 – 2019.

Pada kesempatan ini, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD  PPU mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik selama ini. Sumbang saran pikiran serta karya yang telah diberikan oleh yang terhormat Saudara H Hamdan selama menjadi anggota DPRD PPU,”ucapnya.

Ia menegaskan, hari ini dirinya selaku ketua DPRD PPU dengan resmi telah melantik Hj. Nisfahul Jannah sebagai anggota DPRD masa jabatan 2014-2019.

“Kami  percaya bahwa saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diamanahkan,”tutupnya.(ervan/nk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.