Pasutri Pengedar Sabu DI Melak Ditangkap Polisi
Polisi saat membekuk tersangka ISK warga Kecamatan Melak, di Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat
SENDAWAR (NK) – Satreskoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkoba di dua kabupaten berbatasan langsung itu, yakni Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Terbukti, pada Jumat (30/11/2018) Satreskoba Polres Kubar kembali berhasil membekuk dua tersangka pasangan suami istri (pasutri), yakni ISK dan QRH alias IRA, warga Kecamatan Melak, dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Pengintaian dilakukan selama empat hari terhadap tersangka. Dia diamankan dari tepi jalan di kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat sekitar pukul 16.30 WITA saat akan melakukan transaksi sabu,” jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Jamhari dalam keterangan resmi kepada wartawan di Mapolres, kemarin (1/12/2018).
Ditambahkan Jamhari, setelah dilakukan pengembangan melalui interogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa istri tersangka yakni QRH juga membantu menjual sabu tersebut.
“Dari tangan tersangka ISK diamankan barang bukti berupa sembilan poket sabu dengan berat total lima gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 5770 PH, 100 lembar plastik klip ukuran 6 x 8 mm, 1 buah serokan sabu dari sedotan plastik dan 1 lembar kertas putih, serta 1 lembar tisu,” urainya.
AKP Jamhari membeberkan, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres di Sendawar, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp1 milyar,” tandasnya.(ran/nk)