ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEKaltimPPU

Pemberhentian Jabatan Bupati PPU Pada 19 September 2023

PENAJAM (NK) – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati PPU di sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (05/09/2023).

 

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Bupati PPU Hamdam, Ketua DPRD PPU Syahrudin M. Noor beserta anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

 

Dalam penyampaiannya Ketua DPRD PPU, Syahrudin M. Noor mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

 

“Untuk itu, masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara berakhir pada tanggal 19 September Tahun 2023,” ucap Syahrudin.

 

Lalu, ia selaku pimpinan beserta seluruh anggota DPRD PPU mengucapakan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati PPU, Hamdam yang sudah melaksakan tugas, tanggung jawab dan pengabdiannya selama menjabat dengan segala kinerja yang membanggakan disertai dedikasi dan loyalitas terhadap upaya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU.

 

“Kami berharap siapa pun yang akan dilantik menjadi Penjabat (PJ) Bupati PPU agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati PPU hasil pemilu kepala daerah 2024 nanti,” pungkasnya. (DiskominfoPPU/ADV/NK)