Pemekaran Wilayah Di Kabupaten PPU Masih Dalam Tahap Kajian
PENAJAM (NK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) rencana akan menjadi lima kecamatan masih dalam tahap diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. Tentu Pemkab PPU akan terus melakukan kajian mendalam terkait rencana pemekaran wilayah yang terpengaruh oleh Proyek Ibu Kota Negara (IKN).
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) PPU, Nicko Herlambang saat dijumpai di sela kegiatannya. Ia juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan beberapa kali diskusi denganDPRD PPU untuk mengupdate data hasil kajian yang telah ada.
“Jadi, kemarin kita sudah diskusikan beberapa kali dengan teman-teman DPRD PPU, kita lagi mengupdate data-data hasil kajian yang sudah ada,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, proses pemekaran wilayah di Kabupaten PPU tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru tetapi juga mempertimbangkan regulasi yang berlaku, mengingat banyak aspek yang harus dipertimbangkan. seperti keseimbangan administrasi, aspek geografis, serta kebutuhan masyarakat setempat yang menjadi prioritas utama.
“Supaya hasil kajian ini tidak hanya serta-merta mengandalkan kita sebagai terdampak IKN, tetapi didalamnya ada juga regulasi-regulasi yang harus diikuti, terutama jumlah penduduk, wilayah, dan lain-lain,” ungkapnya
Nicko juga menekankan bahwa pemekaran wilayah harus memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu tantangan utama dalam pemekaran ini, menurutnya, adalah terkait dengan kondisi wilayah yang berada di dalam kawasan hutan.
“Tidak mungkin lah ada beberapa desa yang dulu ditetapkan menjadi desa tetapi tidak ada penduduknya, atau berada di dalam kawasan hutan,” tegas Nicko.
Ia juga menjelaskan bahwa pemekaran wilayah yang diusulkan melibatkan lima kecamatan, termasuk Kecamatan Penajam yang akan dimekarkan menjadi dua bagian, Kecamatan Waru yang tetap, serta Kecamatan Babulu yang juga akan dibagi menjadi dua kecamatan.
“Sebenarnya tidak banyak berubah, hanya beberapa lokasi yang berselisihan dengan IKN dan kawasan hutan yang menjadi pertimbangan khusus,” kata Nicko.
Pemekaran desa yang terletak di dalam kawasan hutan, menurutnya, menjadi tantangan besar.
“Sulit sekali menjelaskan ke teman-teman di Kemendagri, wilayahnya masuk 100 persen, kalau sambutan kita minta menjadi pemekaran desa. Itu jelas tidak mungkin dan akan menjadi masalah tersendiri bagi kita,” tandasnya.
Nicko menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut sudah disesuaikan dengan perancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terbaru. Pemerintah PPU berharap agar regulasi yang ada dapat mendukung rencana pemekaran ini, sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan proyek pemindahan IKN (*/NK)