Pemkab Paser Tetapkan 27 OPD
Suasana rapat Paripurna terkait penetapan OPD di Kabupaten Paser
TANA PASER(NK)- Dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Paser, Kamis (3/11/2016) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah sepakat menetapkan 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga telah disetujui Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Anggota Pansus OPD DPRD Paer Ihwan Antasari yang ditemui di sela-sela Rapat Paripurna menjelaskan kedua puluh tujuh OPD tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja di Pemkab Paser. Serta mempertimbangkan ketersediaan SDM yang ada di Kabupaten Paser.
OPD yang telah ditetapkan terdiri dari 21 Dinas dan 3 Badan, satu Inspektorat , 2 Sekertariat yakni Sekertariat Daerah dan DPRD, kemudian Sekertariat Daerah disi oleh tiga Asisten,” ujar Ihwan di Tanah Grogot.
Dibagian lain Sekertaris Daerah A.S. Fathurrahman mengatakan setelah penetapan OPD disepakati, selanjutnya akan dilakukan pembentuakan peraturan Bupati (Perbup). Didalamnya mengatur menyusun strukyur organisasi hingga tata kerja setiap OPD.
“Tahap selanjutnya adalah perbup tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerjanya. Dari situ nanti tergambar, berapa pejabat eselon, nomenklatur, bidang-bidang dan sub bidang dari eselon-eselon itu,” kata Fathuraman.
Setelah Perbup OPD disahkan, Pemkab akan melakukan perencanaan mutase para pejabat sehingga tepat tanggal 1 Januari 2017 dua puluh tujuh OPD yang telah dibentuk sudah bias berjalan sesuai harapan pemerintah.
“Pemkab akan melakukan pengisian pejabat melalui mutase dan diperkirakan selesai pada akhir Desember 2016 mendatang,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya Pemkab Paser telah mengusulkan 32 OPD ditambah 3 asisten dan 3 staf ahli. Namun melihat kondisi keuangan daerah yang masih mengalami kesulitan, DPRD Paser meminta dilakukannya perampingan 32 OPD yang telah diusulkan.(Red/Fricilea)