Perda Tibum dan Linmas di Kaltim Sah, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Terancam Penjara atau Denda
Samarinda (NK) – DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim telah menyetujui Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Raperda ini kini menjadi Perda yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum, salah satunya adalah merokok di kawasan tanpa rokok.
Pasal 18 Perda Tibum dan Linmas di Kaltim menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelanggaran atas pasal ini bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp50 juta, sesuai dengan Pasal 43 Perda Tibum dan Linmas di Kaltim.
Ketua Pansus Pembahas Raperda Tibum dan Linmas di Kaltim, Harun Al-Rasyid, mengatakan bahwa Perda ini dibuat untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat di Kaltim. Ia juga mengatakan bahwa Perda ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Harun Al-Rasyid menyampaikan Draft Raperda yang telah disetujui dalam lampiran Laporan Akhir Hasil Kerja Pansus yang ia sampaikan.
Perda Tibum dan Linmas di Kaltim juga mengatur ketentuan penyidikan. Pasal 42 Perda Tibum dan Linmas di Kaltim menyebutkan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata H J Jahidin, salah seorang anggota Pansus Pembahas Raperda Tibum dan Linmas, Kamis (16/11/2023).
Ia menambahkan bahwa PPNS yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan harus menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adv/NK)
