ADVERTORIAL - PARLEMENTARIABorneoDPRD KALTIMHEADLINEKaltim

Perpu Pemilu 2024 Batasi Hak Politik Warga IKN, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kaltim

Samarinda (NK) – Pemerintah telah menetapkan jadwal perpindahan penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan dimulai pada tahun 2022. Namun, hal ini menimbulkan polemik terkait hak politik warga yang akan pindah ke IKN, terutama dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024, warga yang berada di wilayah IKN hanya dapat memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota itu tidak berlaku.

Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengkritik Perpu tersebut, karena menurutnya, hal ini berdampak pada hak politik warga yang akan pindah ke IKN. “Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” ucapnya Senin, (23/10/2023).

Rusman menambahkan, Badan Otorita IKN harus menindaklanjuti hak politik warga yang akan pindah ke IKN, karena setiap warga negara telah diatur hak politiknya. Rusman juga mempertanyakan status anggota DPRD yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) IKN. “Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari dapil sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” tanyanya.

Rusman juga menyoroti adanya batasan kebijakan bila ada warga yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator. “Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” keluhnya.

Rusman berharap, pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana bagi hak politik warga yang akan pindah ke IKN. “Jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan atau tidak diakomodir kepentingannya karena pindah ke IKN,” tutupnya.(Adv/NK)