HEADLINEHukrimPPUTNI - POLRI

Polres PPU Selidiki Penguasaan Lahan ilegal di Eks PT. TKA

PENAJAM (NK) – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menyelidiki tindak pidana yang dilakukan oknum masyarakat yang menguasai lahan secara ilegal di eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kecamatan Penajam dan Sepaku.

Kapolres PPU, AKBP Hendri Eka Bahalwan, kepada newskaltim Jumat (30/6/2023) di Penajam  mengungkapkan, Polres PPU dan Kejaksaan Negeri PPU telah membentuk Tim Mafia Tanah, kini sedang mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan beberapa oknum masyarakat,  dimana telah memperjualbelikan atau menguasai lahan itu secara ilegal.

“Kami sedang mendalami pelan-pelan atas dugaan terjadinya tindak pidana dilakukan oleh oknum masyarakat atas lahan di eks HGU TKA,” tegasnya.

Untuk diketahui, lanjutanya, Tim Mafia Tanah fokusnya lebih pada lahan yang dikelola oleh Badan Bank Tanah serta lahan-lahan berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Polres bersama Kejaksaan PPU, bebernya, akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Kalau polisi menindak terhadap tindak pidana pemalsuan legalitas tanahnya, sedangkan Kejaksaan terkait orang-orang yang menguasai luasan lahan secara tidak wajar.

“Jika ada pelanggar tindak pidana, tentu ada sanksi hukumnya dan kami pasti berikan tindakan tegas,” tukas Kapolres.

Ia mengatakan pihaknya ingin proses pembagian lahan seluas 1.883 hektare kepada masyarakat dari Badan Bank Tanah yang diberikan melalui Pemerintah Kabupaten PPU itu, dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala, serta untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum masyarakat di atas lahan eks HGU PT. TKA itu.

“Hal ini, untuk membantu Badan Bank Tanah dan Pemkab PPU untuk proses pembagian lahan seluas 1.883 hektare kepada masyarakat dalam program reforma agraria,” tuturnya.

Dikatakannya, lahan seluas 1.883 hektare yang diberikan kepada masyarakat dalam program reforma agraria tersebut, diberikan hanya kepada masyarakat yang berhak dan tentu telah memiliki legalitas yang diakui oleh negara.

“Untuk pengaturan pembagian lahan dilakukan oleh pemerintah kabupaten sebagaimana aturan yang berlaku. Pemerintah PPU merupakan tim reforma agraria. Jadi kami himbau agar masyarakat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten,” pintanya.

Berdasarkan informasi dari Badan Bank Tanah, lahan itu diberikan melalui Pemkab PPU ke masyarakat yang berhak, khususnya warga di Kelurahan Jenebora, Gresik, Pantai Lango dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam serta warga di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.  

Saat ini, pihaknya sedang berupaya mendorong, agar Badan Bank Tanah segera menyampaikan kepada pemerintah kabupaten terkait data siapa-siapa yang akan mendapatkan lahan dengan total luas 1.883 hektare itu.

Program reforma agraria yang dilakukan oleh pemerintah, lanjutnya, sangat membutuhkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan Polres PPU, oleh karena itu agar pelaksanaan berjalan sukses maka Polri wajib menjadi bagian dalam kegiatan ini.

“Kami akan segera bergerak, karena pembagian lahan untuk masyarakat seluas 1.883 hektare untuk program reforma agraria, targetnya selesai sebelum masa jabatan pak Bupati PPU Hamdam selesai yakni pada September depan,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta, kepada oknum-oknum yang kini masih menguasai lahan-lahan di eks HGU PT.  Triteknik Kalimantan Abadi secara ilegal, segera menghentikan segala kegiatannya agar tidak terkena dampak hukum.

“Kami tidak ingin ada persoalan hukum, tapi jika itu memang terjadi jelas kami lakukan penindakan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kita ini,” pungkasnya (nk)