HukrimPaser

Polsek Batu Engau Paser Gagalkan Peredaran Pil Koplo

PASER (NK)Unit Reskrim Polsek Batu Engau, Polres Paser , Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (24/8/2023) kemarin, berhasil  mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap obat keras atau pil koplo jenis Yorindo di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (31).

Demikian dikatakan, Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono kepada newskaltim.com, Kamis (31/8/2023).

“Adapun barang bukti berupa 1.021 butir obat keras jenis Yorindo warna putih berbentuk bulat pipih berlogo Y, satu lembar plastik warna hitam, satu bungkusan paket lengkap dengan nama pengirim dan penerima, satu botol plastik warna putih, satu kotak kardus warna coklat beserta lakban warna coklat dan satu unit Handphone,” tegasnya.

Ia mengatakan, awalnya Unit Reskrim Polsek  mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Desa Mengkudu, Kecamatan. Batu Engau.

“Atas informasi tersebut, pada hari Kamis (24/8) sekira pukul 10.00 wita anggota unit Reskrim Polsek Batu Engau mendatangi kantor jasa pengiriman untuk melakukan koordinasi,” tuturnya.

Kemudian sekira pukul 13.00 Wita, kurir sampai di Desa Kerang dan menghubungi penerima paket menggunakan handphone untuk mengambil paketnya di lokasi itu, namun penerima paket menyuruh menitipkan paket tersebut di sebuah warung di simpang 4 Kerang.

“Setelah mendapatkan informasi jika penerima barang akan mengambil barang tersebut di warung tadi, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Batu Engau melakukan pengintaian menunggu orang mengambil paket itu,” sebutnya.

Sekira pukul 18.15 Wita, jelasnya, anggota unit Reskrim melihat ada seorang pria merupakan sopir truck datang ke warung dan menanyakan ke pemilik warung dan mau ambil paketan tadi. Setelah paketan diambil oleh orang tersebut anggota polisi langsung menyergap pria tadi yang mengaku berinisial A. Pria ini juga mengaku kalau dirinya hanya disuruh tetangganya mengambil barang kiriman berupa paketan di warung itu.

“Sopir truk berinisial A itu di telpon oleh tersangka yang masih tetangganya untuk mengambil serta membawakan paketannya yang dititip tersebut, sementara si A sendiri tidak mengetahui apa isi paketan tersebut,” urainya.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tuturnya, kemudian anggota polisi bersama pria tadi berangkat  menuju Desa Tampakan untuk menunjukkan keberadaan rumah tersangka. Sesampainya di pinggir jalan A menghubungi tersangka untuk mengambil paketan miliknya, setelah itu paketan diterima tersangka.

“Ketika tersangka yang mengaku berinisial ES mendapatkan paket itu, kami langsung melakukan penangkapan. ES juga mengakui kalau paket itu adalah miliknya. Sedangkan alamat penerima memang sengaja disamarkannya,” tukas Kapolsek.

Ketika barang kiriman itu dibuka, ternyata didalamnya berisi obat keras Yorindo, saat dilakukan penghitungan jumlah sebanyak 1.021 butir,” sambung Kapolsek Batu Engau.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polsek Batu Engau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ES kami sangkakan Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (nk)