PPAI Jajaki peluang jadi LSP Bagi Profesi Pengemudi Ambulance
JAKARTA (NK) – Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) dipimpin Ketua Umum PPAI Pusat Zulhardi, menjajaki peluang merintis menjadi Lembaga yang memiliki hak melaksanakan Sertifikat Profesi (LPS) khusus pengemudi ambulance, dengan berkonsultasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di bilangan Jalan MT Haryono kav. 52 Pancoran Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Ketua Umum PPAI Zulhardi didampingi Dewan Pengawas PPAI Syabedri, master assesor Karyaman, beberapa pengurus DPW Jakarta, Jawa Barat, dan Banten diterima Samuel Bagian informasi dan konsultasi di BNSP.
Dalam pertemuan tersebut Ketua umum Zulhardi menyampaikan maksud dan tujuan pentingnya pengemudi ambulance Indonesia untuk disertifikasi agar terciptanya pengemudi ambulance yg profesional dan bermartabat.
“Pengemudi ambulance itu bekerja dengan penuh tekanan, baik tekanan dari tempat mereka bekerja, tekanan dari kondisi kemacetan lalu lintas di jalan, tekanan dari keluarga pasien/korban. Sehingga perlu kematangan emosional, dan sangat diperlukan psikolog untuk mengetahui hal ini, makanya diperlukan syarat sertifikasi profesi khusus pengemudi ambulance,” jelas Zulhardi.
“PPAI sebagai organisasi yang baru 3 tahun berdiri berusaha melindungi para pengemudi ambulance, karena tugas dan fungsinya sangat vital menyangkut keselamatan nyawa seseorang yang sedang dalam kondisi kritis agar segera mendapatkan pertolongan,” jelas Zulhardi.
Sementara itu Samuel dari BNSP sangat mendukung pengurus PPAI untuk mewujudkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). “Perlu disusun item-item uji sertifikasi. Ini harus dirumuskan oleh praktisi dan ahlinya, sehingga benar-benar ada standar,” ucapnya.
Dijelaskan, negara kita masih jauh tertinggal jika bicara soal sertifikasi profesi. Setiap profesi seharusnya sudah ada ketentuan aturan-aturan tentang standar profesi, sehingga benar-benar mumpuni di bidangnya, tidak ketinggalan juga dengan pengemudi ambulance. Sehingga tidak setiap orang yang bisa mengemudikan kendaraan, bisa dijadikan pengemudi ambulance.
“Langkah pengurus PPAI melakukan konsultasi ke BNSP ini sudah sangat tepat, karena BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja,” jelas Samuel.(Mun)