Protes Bus Plat Hitam, Sopir Angkot Datangi DPRD PPU
Puluhan sopir angkot saat menyambangi kantor DPRD PPU
PENAJAM(NK)- Puluhan sopir angkot yang terdiri dari pemilik usaha angkutan kota dan supir angkutan kota dan tergabung dalam Organisasi Sarana Angkutan Rakyat (OSAR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambangi kantor DPRD PPU guna menuntut izin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbuudpar) PPU terkait operasi Bus yang mengangkut antar-jemput siswa SMPN 21 PPU milik Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (ORGANDA). Pada kesempatan tersebut, DPRD PPU selaku fasilitator melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kabupaten PPU. Senin, (7/11/2016)
RDP di pimpin oleh Sekretaris Komisi III Jamaluddin, dan dihadiri Wakil Ktua II DPRD PPU Syahruddin M. Noor, anggota Komisi III DPRD PPU Wakidi dan Zeth Salurapi, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubbudpar PPU Buhadi, Kepala SMPN 21 PPU Pedi Dawid, Kaur Mintu Satlantas Polres PPU Ipda Wiji Santoso, Kasat Shabara PolresPPU AKP Barru, Pemilik Bus yang juga Ketua Organda PPU Misba, dan para sopir angkot.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Jamaluddin mengatakan, para sopir angkot mempertanyakan surat izin persetujuan yang dikeluarkan Dishubbudpar PPU untuk Bus antar jemput siswa SMPN 21 PPU yang menurut para sopir angkot merugikan bagi mereka. Menurut Jamal, yang menjadi masalah adalah bus yang diberikan izin tersebut tidak memiliki izin trayek dan para sopir angkot ingin adanya penertiban dan mengembalikan kepada porsinya yakni angkutan resmi.
“Ini sebetulnya masalah miskomunikasi aja, surat izin yang dikeluarkan Dishubbudpar PPU menurut pihak dishub sudah dikomunikasikan, tapi menurut para sopir angkot belum ada komunikasi. Oleh karenanya kita fasilitasi, tapi Alhamdulillah komunikasi terbangun dan berjalan lancar dan ada titik penyelesaian yang didapat,”tuturnya.
Jamal menambahkan, dalam RDP tersebut dihasilkan solusi diantaranya, DPRD PPU memberi waktu selama dua minggu kepada Dishubbudpar PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU untuk memfasilitasi pihak SMPN 21 PPU, Osar dan Organda dengan duduk bersama menyatukan persepsi untuk menyepakati pembagian siswa terkait antar-jemputnya ke seluruh taksi agar terbagi secara merata.
Jadi selama dua minggu ini, baik taksi muapun bus tersebut tetap dipersilahkan beroperasi sembari menunggu kesepakatan riil,”ujarnya.
Terpisah, Bendahara OSAR, Godang menuturkan, dirinya menyesalkan atas dikeluarkannya izin operasi bus milik Misbah yang juga merupakan Ketua ORGANDA PPU tersebut tanpa adanya koordinasi dengan pihak OSAR. Menurutnya, dengan adanya izin beroperasi bus tersebut, dikhawatirkan akan memicu bermunculannya pengusaha bus serupa diwilayah PPU lainnya, seperti di Waru, Babulu dan Sepaku yang akan menekan angka pendapatan angkutan umum trayek menjadi menurun.
“Kami tidak sependapat dengan adanya bus ini, karena Bus ini beroperasi di wilayah kami trayek umum angkutan kota. Dan kami juga menyayangkan bahwa bus tersebut adalah milik Ketua ORGANDA, yang seharusnya mengayomi dan mengkoordinir kami para Angkutan Kota” Ujarnya kepada NewsKaltim.com.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubbudpar PPU, Buhadi menjelaskan, RDP kali ini mendapat titik temu yang akan di bahas kembali dalam waktu dua minggu ke depan.
“Kita akan bicarakan rencana kerjasama antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah itu sendiri dan juga para angkutan umum, terkait angkutan anak sekolah ini.”Tuturnya.(Red/Mede)