Ramadhan, Jam Dinas Pegawai PPU Dipangkas Satu Jam
Drs. H. Alimuddin M.Ap
PENAJAM (NK) – Selama bulan suci puasa Ramadhan 1439 Hijriah, jam dinas pegawai dilingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dipangkas satu jam setiap harinya dari biasanya. Hal ini diungkapkan, Asisten III Bidang Admnistrasi dan Keuangan Setkab PPU, Alimuddin, kepada newskaltim.com Kamis (17/8/2018)
Pengurangan jam dinas atau kerja pegawai ini mengacu pada surat edaran Pemkab PPU nomor 003/TU-Pimp/Ortal tertanggal 11 Mei 2018. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat muslim khususnya pegawai, maka jam kerja pegawai mengalami perubahan sementara selama bulan puasa,” kata Alimuddin.
Menurutnya, pengurangan jam kerja itu juga guna meringankan kerja pegawai selama Ramadhan, sehingga mereka dapat lebih maksimal dalam bekerja dan melaksanakan ibadah puasa.
Dituturkannya, pada hari biasa aktivitas masuk kerja dari hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 wita dan Jumat 07.30 sampai 12.00 wita. Tetapi selama bulan suci Ramadhan aktivitas kantor atau pelayanan pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.30 wita, kemudian Jumat 08.00 sampai 11.30 wita.
Ia menegaskan, ketentuan jam kerja atau dinas pegawai itu berlaku efektif sejak awal hingga akhir bulan puasa ini, sehingga seluruh pegawain baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dapat berkesempatan mempersiapkan diri jelang berbuka puasa bersama keluarganya.
Alimuddin mengatakan, dengan perubahan jam dinas pegawai ini, Pemkab berharap seluruh pegawai tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, kendati ada kebijakan pengurangan jam kerja.
“Meskipun jam kerja dipangkas satu jam tetapi tidak mempengaruhi pemberian nilai insentif atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN,”pungkasnya. (nav/nk)