HEADLINEKaltimKukar

SBSI Kalsul Inginkan Perlindungan Hukum Hak Naker

Jalannya Seminar dan Loka Karya SBSI se Kalsul tentang Perlindungan Hukum Terhadap Buruh  Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi 

TENGGARONG (NK) – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Se-Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) menginginkan adanya upaya perlindungan hukum terhadap hak – hak tenaga kerja (Naker).

Hal ini diungkapkan, Ketua Umum DPP SBSI Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, Sabtu (24/11/2018) saat dilaksanakan Seminar dan Loka Karya SBSI Se- Kalsul tentang Perlindungan Hukum Terhadap Buruh  Federasi Pertanian, Perkayuan dan Konstruksi di Kompleks Perum Atlit jalan Stadion Aji Imbut Kecamatan  Tenggarong Seberang  Kabupaten  Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan yang digelar sejak Jumat (23/11/2018) hingga Minggu (25/11/2018), diikuti sekitar kurang lebih 100 orang peserta berasal dari perwakilan SBSI Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kaltim itu, dihadir Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, Aswansyah, BPJS Ketenagakerjaan, Andika Sandra BPJS Kesehatan, Arbayah Ropika, perwakilan Polda Kaltim, Kompol Hendrik Eka Bahalwan dan Korwil SBSI Kaltim, Ismet Suryarahman.

Kami menginginkan agar masyarakat buruh di Kalsul mendapatkan  perlindungan hukum terhadap hak-hak ketenagakerjaan serta mendapatkan jaminan tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merata utamanya masyarakat yang bekerja selaku buruh pertanian dan perkebunan,”ujarnya.

Sementara itu, Ismet Suryarahman menyampaikan, sangat banyak kasus yang riskan terjadi perlakuan diskriminatif. Bahkan  berujung pemecatan terhadap buruh atau pekerja yang berkumpul berserikat membentuk serikat buruh di beberapa perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

“Sangat banyak kasus yang riskan terjadi perlakuan diskriminatif. Bahkan  berujung pemecatan terhadap buruh atau pekerja ketika membentuk serikat buruh di perusahaannya di Kaltim,”katanya.

Kompol Hendrik Eka Bahalwan, menanggapi dengan positif terkait berlangsungnya kegiatan seminar, karena menambah wawasan pemahaman buruh yang dikaryakan di perusahaan yang belum tahu secara aturan dan undang-undang terhadap hak-hak buruh, baik secara keperdataan maupun ranah KUHP.

Termasuk  delik pidana murni, lanjutnya, maupun dalam masalah kasus hubungan industrial yang mana ada batasan wewenang bagi kepolisian, namun akan tetap dilakukan pendampingan secara Kantibmas.

Arbayah Ropika menuturkan, dirinya dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menginginkan agar setiap perusahaan wajib mendaftarkan buruh karyawannya kedalam jaminan Kesehatan lingkup nasional semacam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Serta  program-programnya sesuai ketentuan dan aturan undang-undang yang mengatur hak-hak tenaga kerja di NKRI.(im/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.