ADVERTORIAL - PARLEMENTARIAHEADLINEKaltimPolitikPPU

Sekitar 4.471 Pemilih di PPU Dinyatakan Tidak Ada

Suyanto

Suyanto : 2.500 Warga PPU Berada Di Luar Daerah

PENAJAM (NK) – Sekitar 4.471 penduduk pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Bupati – Wabup Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2018, dinyatakan tidak ada atau tak diketemukan saat dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) KPU PPU, meskipun dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) data mereka telah masuk.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU, Suyanto, kepada newskaltim, Selasa (27/3/2018) menegaskan, dari total 120,156 pemilih Pilkada di PPU,  4.471 diantaranya dinyatakan tidak ada atau tidak bisa ditemui, namun sebenarnya tidak demikian, karena ada sekitar 2.500 an penduduk PPU saat ini posisinya masih berada di luar daerah, tetapi saat dilakukan coklit tidak bisa kembali ke PPU.

Ada sekitar 2,500 lebih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan memiliki hak pilih serta masih terdata sebagai penduduk PPU, namun sayang ketika dilakukan coklit mereka berada di luar daerah. Atas dasar coklit tersebut, maka KPU menyatakan  4,471 termasuk 2,500 penduduk PPU tersebut terancam dicoret dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS),”ujarnya.

Selain itu, dirinya tidak membantah hasil coklit yang menyatakan ada 5.042 masyarakat PPU yang datanya tidak ada, hal itu dikarenakan mereka adalah pendatang dan surat mutasinya tidak melalui proses dengan benar pada tahun terdahulu, jadi meskipun sudah 10 tahun berdomisili di PPU tetapi mereka belum menjadi penduduk PPU, sebab data kependudukan elektronik mereka masih di daerah lain.

Dibeberkannya, dari hasil coklit ada ebanyak 11,206 masyarakat belum memiliki KTP – el, tetapi sebenarnya setelah dilakukan verifikasi hal itu tidak benar sebab sebanyak 7,353 telah memiliki KTP-el, sedangkan yang dan tidak memiliki KTP-el sejumlah 4,364 orang saja.

Dijelaskan Suyanto, sebenarnya warga yang yang belum memiliki KTP-el tersebut telah melakukan perekaman dan memiliki eKTP, tetapi ketika dilakukan perubahan datanya menjadi KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Hingga saat ini Disdukcapil belum melakukan pencetakan KTP-el sebanyak 3,400. Sementara dari total 1.700 warga mendapatkan Surat Keterangan (Suket) KTP-el sebagai besar telah mendapatkan KTP-el tetapi rata – rata mereka belum mengembalikan Suket itu kepada kami kembali,”pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris KPU PPU, Salman, mengatakan, hingga saat ini KPU masih terus membuka pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, kalaupun ada masyarakat pemilih yang belum termuat dalam DPS itu, bisa segera melaporkan diri ke setiap PPS di daerahnya.

“Masa tanggapan masyarakat terhadap DPS itu berakhir hingga 18 April 2018 atau satu hari sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi ada kemungkinan jumlah pemilih dalam DPS tersebut mengalami perubahan sesuai dari tanggapan masyarakat selama dibukanya pengumunan itu,”tutup Salman.(ervan/nk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.