Panwaslu Segera Plenokan Dugaan Money Politic Nasi Bungkus
Daud Yusuf
Daud : Kami Telah Mintai Keterangan Terlapor
PENAJAM (NK) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam waktu dekat segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti status dugaan pelanggaran pemilu money politic (politik uang) berkedok nasi bungkus kepada korban bencana banjir di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU baru baru lalu yang disisipi stiker salah satu Paslon Bupati dan Wabup PPU.
Rencananya jika tidak ada halangan rapat pleno kami gelar pada Kamis (29/3/2018) untuk menindaklanjuti hasil pengkajian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu PPU atas kasus dugaan money politic tersebut,”tegas Ketua Panwaslu PPU, Daud Yusuf, kepada newskaltim.com, Rabu (28/3/2018).
Dikatakannya, sebelumnya pada Senin (26/3/2018), Panwaslu telah memanggil terlapor inisial Rs untuk dimintai keterangan, begitu pula terhadap pelapor dan saksi – saksi. Pemanggilan terlapor, pelaporan dan saksi merupakan tahapan kedua dari proses penanganan dugaan money politic ini.
Dibeberkannya, dugaan pelanggaran pemilu money politic berkedok pembagian nasi bungkus kepada warga korban bencana banjir di Kelurahan Nenang tersebut, mencuat ketika seorang warga menemukan stiker gambar Paslon di dalam kantongan plastik pembungkus nasi itu, penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Panwaslu.
“Si pelapor juga menyerahkan bukti – bukti untuk menguatkan laporannya, sehingga kami tindaklanjuti dengan memanggil terlapor yang membagikan nasi bungkus langsung kepada masyarakat korban banjir itu, dimana diketahui si terlapor merupakan istri dari salah satu calon bupati PPU,”katanya.
Dari keterangan dan pengakuan Rs, ungkap Daud, ketika membagikan nasi bungkus itu terlapor sama sekali tidak mengetahui kalau di dalam kantong plastik nasi ada stiker salah satu Paslon.
“Kami tidak berhak membantah keterangan saksi dan itu merupakan alibinya. Oleh karena itu, kasus ini tetap kami sampaikan ke Sentra Gakkumdu Pemilu PPU untuk dilakukan pengkajian dan pengujian dan keputusan Gakkumdu itu kami plenokan apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,”katanya.
Apabila terbukti ada unsur money politic, tukasnya, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Polres PPU karena mengarah pada tindakan pidana bukan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, Rs dapat dikenai pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
“Atas perbuatannya Rs diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Ayat (4) UU tersebut,”pungkas Daud.(ervan/nk)