HEADLINE

Surodal : PPU Bebas ASN Berijazah Palsu

H. Surodal Santoso

NewsKaltim.com, PENAJAM– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Surodal menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan ijazah palsu belum ada terindikasi di PPU. hal tersebut diungkapkannya saat ditemui oleh media NewsKaltim.com di Kantor Bupati PPU. Kamis, (6/10/2016)

Menurut Surodal, PPU bebas dari PNS yang menggunakan ijazah palsu baik digunakan saat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat itu maupun untuk keperluan penyesuaian pangkat dan golongan. Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan dan verifikasi data kepegawaian yang digelar sejak tahun lalu, tidak ditemukan satupun ASN yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Tapi, sementara tahun ini belum dilakukan pemantauan,”ujarnya.

Lanjutnya, Dirinya memastikan PNS di lingkungan Pemkab PPU tidak ada yang menggunakan ijazah palsu. Pasalnya, dalam data elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) yang masuk ke  data base kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2015 lalu, tidak ada masalah yang ditemukan dan dapat diterima oleh BKN.

“Data verifikasi kepegawaian yang menggunakan aplikasi e-PUPNS juga dinyatakan aman dan tidak bermasalah, tidak ada terindikasi adanya ijazah palsu,”ucapnya.

Perlu diketahui, sistem aplikasi kepegawaiaan yang ada merupakan satu sistem verifikasi para ASN sejak diangkat menjadi ASN atau PNS hingga saat penyesuaain ijazah dan sebagainya, sekarang dan masa  akan datang semakin ketat. Dimana perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah ASN harus terdata di BKN jadi tidak bisa sembarangan.

Surodal menambahkan, bisa saja verifikasi ulang dilakukan selama ada intruksi atau surat edaran dari pemerintah pusat. Namun, selama tidak ada edaran terkait hal itu, oleh karenanya Surodal menganggap ijazah seluruh ASN di PPU tidak bermasalah saat diangkat menjadi pegawai hingga penyesuain. sebab mekanisme sudah jelas dari waktu pendaftaran bagi CASN maupun ijazah penyesuaian sudah dilakukan verifkasi kedudukan lembaga pendidikan dan sebagainya.

“hingga saat ini kita juga belum ada menerima laporan dari masyarakat atau lembaga lain terkait indikasi  ASN menggunakan ijazah palsu,”tegasnya.(NK3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.