Tim Terpadu Dibentuk untuk Atasi Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kaltim
Samarinda (NK) – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan masalah penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di provinsi ini. Tim terpadu ini akan melibatkan aparat penegak hukum, Pertamina, dan Disperindagkop Kaltim.
Hal ini disampaikan oleh Sapto Setyo Pramono, anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sabtu (04/11/2023).
“Tim terpadu ini bertujuan untuk menentukan daerah yang menggunakan kartu pembelian BBM (fuel card). Kartu ini juga berlaku untuk kendaraan yang datang ke Kaltim,” kata Sapto.
Sapto menekankan perlunya menertibkan penjual kembali BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
“Oknum-oknum ini memiliki jaringan lama untuk menambah pundi-pundi penghasilan. Tindakan mereka berdampak pada kesulitan masyarakat mendapatkan kuota BBM di SPBU, serta peningkatan penyalahgunaan Pertamini,” ujarnya.
Sapto juga menyoroti pentingnya pemantauan kebutuhan BBM bagi nelayan, yang merupakan kelompok masyarakat yang berhak atas BBM bersubsidi dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Selain itu, Sapto mengharapkan tim terpadu akan membantu memperbaiki perkara distribusi BBM melalui SPBU yang belum terpantau dengan baik.
Sutomo Jabir, anggota Komisi III DPRD Kaltim, juga mendukung penertiban kios pengisian bahan bakar mini atau Pertamini di Samarinda. Ia menyarankan perbaikan sarana dan prasarana SPBU.
Sutomo menyatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus ditujukan hanya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Ia mengkritik penyaluran BBM bersubsidi ke oknum tertentu atau perusahaan, meskipun data penggunaan BBM telah ada.
Sutomo mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Samarinda yang telah berkoordinasi dengan Pertamina regional untuk menerapkan kartu pengisian BBM.
Penerapan kartu BBM (fuel card) diharapkan dapat membantu mengatasi penyelewengan dan memastikan bahwa subsidi BBM tersalurkan kepada yang membutuhkan. (Adv/NK)