BalikpapanHEADLINE

Tujuh PC GM FKPPI Kaltim Tolak Skep PP Pengangkatan Ketua PD

BALIKPAPAN (NK) – Tujuh ketua dan anggota Pengurus Cabang (PC) Gerakan Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan dan Putra Putri TNI/Polri (GM FKPPI) di Kalimantan Timur (Kaltim), menolak Surat Keputusan (Skep) Pengurus Pusat (PP) Nomor : SKEP-056/PP/GM FKPPI/A.1/VIII/2024 tertanggal 3 Agustus 2024, yang telah menetapkan Ketua Pengurus Daerah (PD) XVIII GM FKPPI Kaltim masa bakti 2024-2029 Kaltim, yang bukan anak biologis prajurit TNI alias anak tiri.

“Pernyataan tersebut kami sampaikan bertepatan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke 79 Tahun 5 Oktober 2024 kemarin, dimana kami menolak terbitnya Skep dari PP GM FKPP, tentang Komposisi Dan Personalia Dewan Pembina, Dewan Penasehat Dan Pengurus Harian Pengurus Daerah XVIII GM  FKPPI Kaltim Masa Bakti 2024-2029,”ujar Roni Sekedang ketua PC 1801 Kota Balikpapan, kepada newskaltim.com, Sabtu (6/10/2024) di sela-sela konferensi pers di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.

Ia menegaskan, sebagai anak biologis prajurit TNI-POLRI maka mereka tidak mau dipimpin oleh anak tiri yang sama sekali tidak memiliki darah dan daging dari seorang TNI POLRI. Sebagaimana saat ini PPt GM FKPPI telah menetapkan Bastian sebagai ketua PD XVIII GM FKPPI Kaltim.

“Sebagai anak biologis prajurit TNI POLRI, kami tidak mau dipimpin oleh orang yang jelas-jelas bukan anak darah daging seorang prajurit. Tetapi Pengurus Pusat malah menetapkan anak tiri sebagai ketua PD GM FKPPI Kaltim melalui Skep  Nomor : SKEP-056/PP/GM FKPPI/A.1/VIII/2024 tertanggal 3 Agustus 2024,” tukasnya diamini enam ketua PC dan anggota lainnya.

Spanduk Konferensi Pers penolakan Skep PP GM FKPPI Pusat

Untuk diketahui, urainya, di Kaltim ada sembilan PC GM FKPPI dan sebanyak tujuh Pengurus Cabang menyatakan dengan tegas menolak Bastian jadi ketua PD Kaltim yang telah ditetapkan dalam Skep Pengurus Pusat tersebut.

Ketujuh PC tersebut, bebernya yakni, PC 1801 GM FKPPI Kota balikpapan, PC 1802 GM FKPPI Kota Samarinda, PC 1803 GM FKPPI Kabupaten Kutai Kartanegara, PC 1804 GM FKPPI Kabupaten Paser, PC 1807 GM FKPPI  Kabupaten Penajam Paser Utara, PC 1808 GM FKPPI Kota Bontang dan terakhir PC 1809 GM FKPPI Kabupaten Kutai Barat.

Senada dengannya Ketua PC 1804 Paser, Tri Wiryatno menambahkan, GM FKPPI merupakan bagi putra putri purnawirawan dan putra putri TNI POLRI, dalam keanggotaanya terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. Sementara Bastian seharusnya hanya menjadi sebagai anggota luar biasa karena berstatus anak tiri atau bukan biologis bukan lahir hasil perkawinan dari ibu dan ayah seorang anggota TNI. 

Kondisi ini jelas telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) GM FKPPI. Sebetulnya siapapun boleh memegang tampuk kepemimpinan sesuai AD/ART dan PO tadi dengan syarat adalah anak kandung atau anak biologis.

“Saat Musyawarah daerah (Musda) ke X PD XVII GM FKPPI Kaltim pada 3 Agustus 2024 kemarin, Bastian mendaftarkan diri sebagai calon ketua hanya melampirkan data berupa foto copy kartu identitas pensiunan (karip) ibu kandungnya dan KTP saja, sementara syarat utama lainnya tidak ada,” tuturnya.

Syarat utama tersebut, antara lain, Skep pensiun orang tua beserta lampirannya, ijazah pendidikan terakhir, Kartu Tanda Anggota Biasa dan Akta Kelahiran, tetapi itu tidak disampaikan oleh Bastian, dan oleh pimpinan sidang pleno memberikan batas waktu selama 30 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Bastian memang telah menyampaikan dokumen yang diminta, tetapi tidak ada yang menerangkan kalau dia anak tentara, hanya satu surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang ditandatangani oleh lurah menyatakan Bastian anak tiri,” ujar Tri.

Bahkan yang lebih aneh lagi, katanya, SKEP Pengurus Pusat Nomor : SKEP-056/PP/GM FKPPI/A.1/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GM FKPPI diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2024 bertempatan Musda, sementara Tim Formatur berjumlah lima orang, baru saja dibentuk pada hari itu dan baru memulai tugasnya.

“Tim Formatur juga mengakui baru menerima berkas Bastian pada 2 September 2024 atau 29 hari setelah Musda. Bahkan, Berita Acara rapat formatur Musda tentang pembentukan komposisi pengurus terbitnya pada 15 September 2024. Selain itu hanya ditandatangani oleh dua orang anggota formatur saja yaitu Yamianda dan Bintoro semua merupakan dari PD, dan dua tim mengakui hingga kini belum pernah menandatanganinya tapi Skep itu telah terbit,” ungkapnya. 

Atas kejadian ini, tegasnya, maka para ketua PC dan seluruh pengurus dan anggotanya menyatakan Skep PP tentang pengangkatan Bastian sebagai Ketua PD XVII GM FKPPI Kaltim tertanggal 3 Agustus 2024, cacat hukum begitu pula hasil keputusan yang dibuat dianggap batal demi hukum.

Ia mengatakan, akibat terbitnya Skep PD G FKPPI tersebut dampaknya telah memicu pro dan kontra serta menimbulkan perpecahan sesama anak biologis prajurit sendiri. Untuk itu, pihaknya meminta agar Pengurus Pusat untuk segera mencopot atau membatalkan jabatan organisasi Bastian sebagai ketua PD Kaltim.

“Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan dapat mewujudkan slogan organisasi yaitu solid, kuat, militan,  dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelanjutan dan masa depan organisasi dibawah pembinaan Panglima TNI dan Kapolri, maka kami minta sikap tegas dari pengurus pusat segera menindaklanjuti permintaan kami ini,” pungkas Tri (nk1)