ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo PPU - Pemkab PPUHEADLINEPPU

Warga Dukung Perbup, Tidak Pakai Masker Denda Rp1 Juta

PENAJAM (NK) – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memang masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat.

Namun tidak sedikit masyarakat Benuo Taka memberikan apresiasi kepada bupati PPU atas diterbitkannya Perbup tentang penerapan kedisiplinan ditengah pandemi covid 19 sat ini. Sejumlah warga PPU ketika ditemui mengungkapkan sangat mendukung bahkan berharap Perbup yang akan memberikan sangsi denda sebesar 1 Juta rupiah bagi pelanggar protokol kesehatan ini bisa segera dilaksanakan  di Kabupaten PPU.

“Saya pribadi sangat mendukung berlakunya  Perbup tersebut. Karena memang masyarakat kita juga sulit diatur agar selalu bisa  mematuhi protokol kesehatan jika tanpa sangsi tegas. Pakai masker saja malas, padahal itu juga untuk dirinya  sendiri,” kata H. Laupe yang merupakan warga Kecamatan Waru Kabupaten PPU ini.

Bapak tiga anak ini menambahkan, sejak adanya informasi bahwa Pemda PPU akan memberi sangsi  Rp 50 ribu bagi mereka yang tidak mengenakan masker  dirinya sudah sangat mendukung. Tapi nyatanya memang sangsi tersebut terlihat kurang berat sehingga cenderung masih tetap banyak yang melanggar atau tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.

Dengan adanya sangsi baru berupa denda 1 Juta tersebut dirinya berharap penerapan  protokol kesehatan akan semakin baik yang pada akhirnya mampu menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten PPU yang semakin menghawatirkan ini.

“Kami berharap Perbup ini kalau bisa secepatnya dapat dilaksanakan sehingga apa yang menjadi kebijakan Pemda tersebut dapat dibuktikan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Terpisah Dody salah satu warga Kelurahan Petunng Kecamatan Penajam ini mengungkapkan bahwa dirinya juga sangat mendukung  kebijakan Pemda PPU tentang penerapan   Perbup untuk protokol kesehatan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa perkembangan covid 19 saat ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir sehingga keadaannya sangat menghawatirkan sekali. Tetapi faktanya masih banyak orang mengabaikan tentang pentingnya protokol kesehatan. Salah satunya dengan tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

“Itu coba sampean perhatikan di jalan, dalam beberapa saat saja sudah berapa kali kita melihat orang melintas dengan tidak menggunakan masker,” terang Dody sambil menunjuk kearah jalan untuk meyakinkan.

Dia menambahkan dengan terbitnya Perbup Nomor 38 tersebut diharapkan mampu menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten PPU tercinta.

“Memang jumlah 1 Juta itu tidaklah sedikit. Apalagi bagi mereka yang kurang mampu. Namun jika memang hanya melalui cara ini masyarakat baru bisa patuh terhadap protokol kesehatan ya apa mau dikata. Kami sangat mendukung,” ungkapnya.

Seperti sebelumnya Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud ( AGM ) dalam pertemuan mengatakan bahwa diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan di Kabupaten PPU ini bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di daerah.

“Sebenarnya saya juga tidak tega. Namun kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi si pelanggar. Ibaratnya kita sebagai bapak sedang mendidik anak-anaknya agar bisa berjalan. Tapi intinya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten PPU makanya Perbup ini segera diterapkan,” ungkap AGM.

Sebelum membuat Perbup tentang kedisiplinan ini tambah AGM, dirinya telah memikirkan semua itu. Menurutnya,  jika sangsi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan  hanya berupa uang sebesar 50 ribu atau melakukan bersih-bersih dianggap kurang efektif dan tidak ada efek jera di sana. Sehingga perlu adanya tindakan sangsi yang lebih berat bagi pelanggar dikenakan denda sebesar 1 Juta rupiah.

“Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena untuk melakukan sangsi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sangsi akan lebih berat kita kenakan,“ ungkapnya.

“Masyarakat tidak perlu kawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika kita akan terjangkit virus covid 19 ini jika tidak menggunakan masker saat berpergian. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu  mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika berpergian keluar rumah,” tambahnya. (Sp/Hms6/nk)