3 Raperda Disahkan DPRD Kaltim, yang Bermanfaat bagi Masyarakat
SAMARINDA (NK)- DPRD Kaltim telah menyetujui dan mengesahkan 3 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan oleh Pemprov Kaltim menjadi Perda (Peraturan Daerah) pada Rapat Paripurna III Masa Sidang ke-41 Tahun 2023 yang digelar pada Kamis, 16/11/2023.
Tiga Perda yang telah disahkan tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas), Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah (perusda) Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) menjadi Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda), dan Perda tentang Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyampaikan pendapat finalnya terhadap tiga Perda tersebut. Ia mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim dalam menyusun dan merumuskan Raperda menjadi Perda.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat. Karena telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan raperda ini menjadi Perda,” kata Akmal Malik.
Akmal Malik juga menargetkan penyelesaian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secepatnya dalam menentukan tindakan terbaik. Ia siap memfasilitasi proses Perda di Kemendagri, dan setelah itu akan menetapkan Perda dan memberikan nomor pendaftaran.
“Dengan disahkannya 3 Raperda menjadi Perda, maka untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diproses ke dalam tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Setelah hasil fasilitasi terbit, barulah kita akan melakukan penetapan Perda. Nanti akan kita berikan nomor register dari Biro Hukum Kemendagri,” ungkap Akmal Malik.
Tiga Perda baru tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim, khususnya di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pertambangan, dan perusahaan daerah. (adv/NK)
