HEADLINEKaltimPolitikPPU

5.012 Surat Suara Pemilu di PPU Dibakar


PENAJAM (NK) – Sedikitnya 5.012 lembar surat suara Pemilu Serentak tahun 2019 terdiri dari Surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pileg DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (16/04/2019) sekitar pukul 19.30 wita dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan yang digelar di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU tersebut dihadiri, Ketua KPU, Irwan Sahwana, Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Mahmud, Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, Kepala Kejari PPU, Darfiah, Komisioner Bawaslu PPU, M. Khazim, komisioner KPU, Sekretaris Badan Kesbangpol, Ramli, Sekretaris KPU, Salman dan undangan lainnya.

Irwan Sahwana kepada awak media, menuturkan pemusnahan logistik Pemilu berupa surat suara dengan total mencapai 5.012 itu dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Serta lanjutnya,  Keputusan KPU RI Nomor 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/l/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Pertengkapan Pemungutan Suata dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU PPU berkewajiban melakukan pemusnahan surat suara Pemilu tahun 2019 dan dituangkan dalam berita acara nomor 53/IPP.10.4-BA/6409/KPU-Kab/lV/2019 tanggal 16 April 2019 dan ditanda tangani oleh seluruh komisioner KPU, diketahui Bawaslu, Dandim, Kapolres, Kajari,”katanya.

Dirincikannya, surat suara yang dimusnahkan yaitu, surat suara Pilpres sebanyak 440 lembar, surat suara DPR RI sejumlah 505 lembar, surat suara DPD sebanyak 239 lembar, surat suara DPRD Provinsi berjumlah 65 lembar.

Selain itu, lanjutnya, surat suara DPRD Kabupaten PPU, Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Penajam, sejumlah 1,957 lembar surat suara DPRD PPU Dapil 2 Kecamatan Sepaku berjumlah 550 lembar dan surat suara DPRD PPU Dapil 3 Kecamatan Waru dan Babulu sebanyak 1,256 lembar. Sehingga total yang dimusnahkan 5.012 lembar.

Ia menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 3.001 lembar merupakan kelebihan suara suara kiriman dari KPU Pusat pada Senin (15/04/2019) kemarin ditambah surat suara rusak sebanyak 2.011 lembar.

Menurutnya, suara suara yang didistribusikan ke setiap TPS jumlah sudah cukup yakni disesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Kalaupun ada kerusakan maka harus diganti. Nantinya surat suara yang diserahkan ke KPU adalah sah atau tidak sah.

“Pemusnahkan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan surat tersebut. Sementara surat suara dari hasil penghitungan tingkat TPS, PPS dan PPK tidak dimusnahkan dan tetap disimpan sebagai alat bukti kami ketika nantinya terjadi gugatan,”pungkas Irwan.(nav/nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.