ADVERTORIAL - PARLEMENTARIADiskominfo PPU - Pemkab PPUKaltimPPU

AGM Apresiasi Semua Pihak yang Terlibat, Sehingga Opini WTP Dapat Dipertahankan

PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM), mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang digelar secara virtual, Senin, (26/7) di ruang kerjanya.

Dalam sambutannya AGM menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras semua pihak, terutama pada Panitia Khusus Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, sehingga setelah melalui pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 bisa disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.

” Kita menyadari bahwa dengan penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, masih jauh dari kesempurnaan. Namun kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik lagi pada tahun-tahun berikutnya, sehingga cita-cita Kabupaten PPU untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita wujudkan, ” kata AGM.

AGM menambahkan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dibawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Dirinya menginstruksikan bekerja lebih keras lagi agar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP Tahun Anggaran 2020 dapat di pertahankan lanjutnya, berkat kerjasama semua stakeholder, yaitu Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Aparatur Pengawas Internal (Auditor), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah termasuk DPRD.

Dijelaskannya bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara garis besar meliputi realisasi APBD Tahun 2020 Realisasi Pendapatan Tahun 2020 sebesar 1,32 Trilyun Rupiah lebih dengan rincian antara lain Pendapatan Asli Daerah sebesar 88,13 Milyar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar 1,19 Trilyun Rupiah lebih, lain-Lain Pendapatan yang sah sebesar 48,97 Milyar Rupiah lebih.

“Sementara Realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar 1,38 Trilyun Rupiah lebih dengan rincian antara lain Belanja Operasi sebesar 851,87 Milyar Rupiah lebih, Belanja Modal sebesar 361,34 Milyar Rupiah lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar 57,84 Milyar Rupiah lebih dan Transfer/Bantuan Keuangan sebesar 116,29 Milyar Rupiah lebih ,” terang AGM

AGM juga Menambahkan terkait anggara Defisit sebesar 58,14 Milyar Rupiah lebih. Namun, untuk Realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar 93,19 Milyar Rupiah lebih dan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar 21,83 Milyar Rupiah lebih, serta Pembiayaan Netto sebesar 71,35 Milyar Rupiah lebih. ” Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) yakni sebesar 13,21 Milyar Rupiah lebih ,” jelas AGM.

Sementara untuk Neraca sampai dengan Per tanggal 31 Desember 2020 merupakan jumlah aset sebesar 4,44 Trilyun Rupiah lebih dengan rincian antara lain :
Aset Lancar sebesar 86,63 Milyar Rupiah lebih. Investasi Jangka Panjang sebesar 110,44 Milyar Rupiah lebih. Aset Tetap sebesar 4,08 Trilyun Rupiah lebih. Aset Lainnya sebesar 167,28 Milyar Rupiah lebih. Jumlah Kewajiban sebesar 355,70 Milyar Rupiah lebih dan Jumlah Ekuitas sebesar 4,09 Trilyun Rupiah lebih. (Advertorial/NK2)