Kasus Covid-19 sangat Signifikan di Kecamatan Sepaku
SEPAKU (NK) – Sudah dua pekan ini kasus terpapar covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) khususnya Kecamatan Penajam serta Kecamatan Sepaku mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten PPU dalam dua pekan ini, kasus pasien terkonfirmasi covid-19 sebanyak 780 pasien, sedangkan untuk pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 434 pasien serta yang meninggal dunia terkonfirmasi covid-19 sebanyak 29 pasien.
Dengan meningkatnya kasus covid-19 di Kecamatan Sepaku, Satgas Kecamatan Sepaku dan Satgas Kabupaten PPU menggelar rapat koordinasi di gedung pertemuan Kecamatan Sepaku (27/7/2021), terkait pengendalian penyebaran covid-19 dan melakukan evaluasi efektifitas terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk diperketat kembali di setiap kelurahan/desa se Kecamatan Sepaku.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten PPU yang juga Kepala Dinas Kesehatan PPU Jansje Grace Makisurat, saat di jumpai mengatakan kasus terkonfirmasi covid-19 di Kecamatan Sepaku begitu tinggi setelah Kecamatan Penajam. Dari laporan data kemarin pertanggal 26 Juli 2021, kasus pasien terpapar covid-19 di wilayah Kecamatan Sepaku sebanyak 164 pasien, dengan angka meninggal dunia sebanyak 28 pasien dan pasien yang dinyatakan sembuh 290 orang.
” Dengan rincian pasien yang dirawat sebanyak 6 orang dan 158 menjalankan isolasi mandiri (isoman). Tapi dalam 2 pekan terakhir ini Kecamatan Sepaku tingkat pasien terpapar covid-19 meninggal dunia sebanyak 15 orang ,” ucap Grace seusai rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten PPU.
Lanjut Grace, penyebab tingginya kasus positif covid-19 di Kecamatan Sepaku berawal saat warga setempat melakukan tradisi khas membantu tetangga yang sedang punya hajatan atau pernikahan (rewang). Kemungkinan saat melaksanakan rewang warga sempat lalai dengan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
” Untuk di Kecamatan Sepaku itu sendiri sekarang tidak boleh ada acara. Bahkan nanti Pak Camat akan menyurat kepada penyewaan tenda, penyewaan electone dan penyewaan pelaminan untuk tidak meladeni, bukan melarang tapi lebih tepatnya menunda. Karena kondisi saat ini sedang PPKM tingkat 4 ,” terangnya.
Disisi lain, Plh. Camat Sepaku Adi Kustaman, menambahkan langkah yang diambil tentu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Bupati PPU terbaru terkait larangan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya di tiadakan.
Namun lanjutnya, ketika masih ada kedapatan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan melalui surat edaran Bupati PPU, maka pihak Kecamatan Sepaku akan bertindak tegas. Karena dilihat dari data Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Sepaku mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, ada 22 calon pengantin akan melangsungkan pernikahan.
” Data tersebut sudah saya share ke lurah maupun kepala desa se Kecamatan Sepaku. Untuk nantinya dideteksi warga yang akan melangsungkan pernikahan dan segera menanyakan apakah akan melangsungkan resepsinya atau tidak. Nantinya kita juga akan memberikan pengertian serta edukasi agar pelaksanaan resepsi di tunda terlebih dahulu ,” pungkasnya (Advertorial/NK2)