Akhir Masa Jabatan, Yusran Beberkan Kondisi APBD PPU Tahun 2017
Bupati PPU, H Yusran Aspar saat menyampaikan nota penjelasan pertanggungjawaban APBD tahun 2017 dihadapan seluruh anggota DPRD dan undangan Rapat Pleno DPRD PPU
Difisit Tahun 2017 Capai Rp20 M Lebih
PENAJAM (NK) – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), H. Yusran Aspar diakhir masa jabatanya membeberkan kondisi keuangan APBD tahun 2017, hal ini disampaikannya, Kamis (12/7/2018) saat digelar rapat Paripurna Pembahasan Raperda Penyampaian Nota Penjelasan Dan Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten PPU.
Dihadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD PPU serta undangan lainnya, Yusran mengungkapkan, secara garis besar realisasi APBD tahun 2017 antara lain, realisasi pendapatan tahun 2017 sebesar Rp992 miliar lebih dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp103,57 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp867,93 miliar lebih dan lain – lain pendapatan yang sah sebesar Rp20,49 miliar lebih.
Sementara itu, tambahnya, untuk realisasi belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp1,01 triliun lebih dengan rincian, belanja operasi sebesar Rp672,32 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp259,92 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp390 juta lebih sedangkan untuk belanja transfer atau bantuan keuangan sebesar Rp79,67 miliar lebih.
Sementara itu, lanjutnya, dalam APBD tahun 2017 tersebut terjadi defisit sebesar Rp20,30 miliar lebih. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah tahun 2017 Rp55,80 milira lebih, berupa sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,98 miliar.
“Untuk pembiayaan neto sebesar Rp47,82 miliar lebih, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) yakni sebesar Rp27,51 miliar lebih. Sementara untuk Neraca sampai dengan Per tanggal 31 Desember 2017 yakni, jumlah aset sebesar Rp4,03 triliun lebih,”urian Yusran.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah Pasal 301, maka persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama satu bulan terhitung sejak Raperda diterima.
Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan, Pada kesempatan ini juga, perlu saya sampaikan bahwa untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, Kabupaten PPU mendapatkan opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya. Sehingga cita-cita untuk dapat mempertahankan opini WTP dapat terwujud,”tegasnya.
Ia bersyukur, Kabupaten PPU dua tahun berturut memperoleh predikat opini WTP, Prestasi tersebut tidak terlepas dari peran semua jajaran di lingkungan Pemkab PPU khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya menyadari, bahwa apa yang telah dicapai pada tahun 2017 masih belum sepenuhnya memenuhi harapan dan dambaan masyarakat PPU secara umum, sebagaimana target kinerja yang telah ditetapkan. Untuk itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para anggota Dewan, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh Perangkat Daerah, Lembaga-lembaga swadaya masyarakat, para Ulama dan tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat yang telah memberi dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, Serta perlu juga saya sampaikan juga rasa Syukur Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Tahun 2017 dapat berjalan sesuai harapan, aman, terkendali dan kondusif, ini semua tidak lepas dari dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD di dalam melaksanakan fungsinya,”ujar Yusran.
Menanggapai nota penjelasan bupati tersebut, semua fraksi DPRD PPU, yakni fraksi Gabungan, fraksi PKS, fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, fraksi Demokrat dan fraksi Golkar menyatakan setuju menerima laporan pertanggungjawaban APBD PPU tahun 2017.(nav/nk)