Dua Pansus DPRD PPU Setujui 17 Raperda
Suasana Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap 15 Raperda usulan Pemkab PPU dan dua Raperda Inisiatif DPRD PPU, dimana Pansus satu dan dua menyetujui Raperda tersebut disahkan menjadi Perda PPU
Yusran : Alhamdulillah 17 Raperda Pemkab dan Inisiatif DPRD Disetujui
PENAJAM (NK) – Panitia Khusus (Pansus) satu dan dua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat menyetujui sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU, hal ini disampaikan para juru bicara Pansus saat dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus DPRD terhadap 17 Raperda PPU, Kamis (12/7/2018) di gedung paripurna DPRD PPU.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU, Nanang Ali tersebut dihadiri Bupati PPU, H. Yusran Aspar, Kapolres PPU, AKBP.Sabil Umar, Pj Kasdim 0913/PPU, Kapten Inf Martono, Sekda PPU, H. Tohar, unsur pimpinan dan anggota DPRD PPU, para pejabat Pemkab PPU serta undangan lain.
Pembacaan laporan Pansus satu dibacakan oleh Thohiron dari fraksi PKS sedangkan Pansus dua disampaikan oleh Anwar Sanusi dari Fraksi Gerindra. Adapun ke 17 Raperda yang disetujui itu, 15 merupakan usulan dari Pemkab PPU dan dua diantaranya adalah inisiatif DPRD PPU.
Dalam pidatonya Bupati PPU, Yusran Aspar membeberkan, adapun ke 15 Raperda usulan Pemkab PPU yang disetujui yakni, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kemudian, lanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas ke 17 Raperda tersebut menjadi Perda dan sangat mengapresiasi persetujuan itu mengingat Raperda tersebut sangat penting sebagai penataan peraturan perundang undangan di daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,”pungkasnya.
Sedangkan dua Raperda inisiatif DPRD tambahnya yakni, Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Ia menuturkan, proses penyusunan ke-17 Raperda tersebut, telah melewati tahapan pembahasan bersama, dan pada kesempatan hari ini telah menyelesaikan tahapan terpenting yaitu Penyampaian Laporan Pansus DPRD, yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan 17 Raperda dimaksud.
“Berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna pada hari ini adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah dan alhamdulillah kita sudah berada pada tahapan akhir pembentukan Peraturan Daerah, yaitu tahap persetujuan bersama, baik yang telah melalui mekanisme fasilitasi maupun yang akan dievaluasi Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Kaltim,”tuturnya.(nav/nk)