Akhirnya, DPRD PPU Paripurnakan Dua Raperda
Bupati PPU H. Yusran Aspar dan Ketua DPRD PPU H. Nanang Ali menandatangani hasil paripurna 2 raperda dengan didampingi Wakil Bupati PPU H. Mustaqim MZ, Wakil Ketua I DPRD PPU Sudirman, Wakil Ketua II DPRD PPU Syahruddin M. Noor dan Sekretaris Dewan DPRD PPU Pahlawan Syahrani
PENAJAM(NK)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun anggaran 2015 dan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan akhir Pansus OPD tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda LPJ 2015.
Dari hasil pembacaan laporan Pansus DPRD PPU yang diketuai Hartono dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui Raperda LPJ tahun 2015 untuk diperdakan, namun dirinya menyarankan agar Pemkab harus menindaklanjuti hasil temuan audit BPK. Dibeberkannya, pada pelaksanaan APBD 2015 lalu terdapat beberapa SKPD kurang dalam penyerapan anggaran sehingga berpengaruh dalam Laporan Pemerintah Daerah (LPD) 2015. Menurutnya, pengelolaan asset juga perlu ditingkat, karena berdampak pada hasil audit BPK PPU tahun 2015 yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kamis, (27/10/2016)
Selain itu, terkait dengan Raperda OPD sebagai tindaklanjut PP Nomor 18 tahun 2016 tentang OPD terdapat perubahan untuk OPD berbentuk Dinas, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Sandi, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Dinas Penanaman modal, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Untuk Badan terdiri dari, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Keuangan, Badan Perencana Penelitian dan Pengembangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Unsur penunjang staf, terdiri dari, Setkab terdiri dari tiga asisten dan sembilan bagian. Setwan dan Inspektorat . Kecamatan terdiri dari Kecamatan Penajam, Waru Babulu dan Sepaku Type A. Sehingga terdapat 32 OPD terdiri dari 21 dinas, empat badan, satu setkab, satu Setwan dan empat kecamatan,”paparnya.
Pada kesempatan itu dalam pidato Bupati PPU yang dibacakan Wabup PPU H. Mustaqim MZ menjelaskan, secara umum Perda yang telah disepakati berdasarkan tipologi pemetaan yang berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah untuk Kabupaten PPU, dalam rangka melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah adalah sebanyak 21 Dinas dengan rincian dinas Tipe A sebanyak lima OPD, dinas tipe B sebanyak 11 OPD, dan dinas tipe C sebanyak lima OPD. Selain itu, dijelaskannya, unsur penunjang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berbentuk badan sebanyak tiga OPD, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan dengan tipe C; Badan Keuangan dengan tipe A, dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan dengan tipe A. Selain itu, untuk melaksanakan fungsi sekretariat daerah yang merupakan unsur staf, diwadahi dalam bentuk Sekretariat Daerah dengan tipe A.
Ditambahkannya, untuk pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD yang merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD lanjutnya, diwadahi dalam bentuk Sekretariat DPRD dengan tipe C. Dalam rangka mendukung unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diwadahi dalam bentuk Inspektorat dengan tipe B. Dipaparkannya, dari Perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP 18 Tahun 2016, terdapat beberapa perangkat daerah yang ditingkatkan statusnya menjadi dinas, ada yang dirasionaliasi. Hadirinya PP ini juga berdampak rasionalisasi ke sejumlah SKPD. ada yang dipecah menjadi beberapa dinas dan ada beberapa yang dilakukan penggabungan dari dua atau lebih perangkat daerah yang ada sebelumnya.
“Ada juga Perangkat Daerah yang ditingkatkan statusnya, seperti Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB,”Jelasnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD PPU, H Nanang Ali, dihadiri Bupati PPU, H Yusran Aspar, unsure pimpinan, Wabup H Mustaqim MZ, para anggota DPRD dan undangan lainnya.(Red/Dimas/Mede)